spot_img

Sejak Juni 2019, FPI tak Terdaftar di Kemendagri

KNews.id- Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berakhir sejak Juni 2019.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, Sabtu (21/11).

- Advertisement -

Benny menuturkan FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan. Alhasil, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, kata Benny, belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri meski telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

“FPI mengajukan perpanjangan, namun SKT belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya Kemendagri didesak tak memperpanjang izin SKT FPI. Tanpa SKT, FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah dan hanya berstatus perkumpulan.

GP Ansor menilai, FPI saat ini adalah organisasi tanpa bentuk karena belum memiliki izin. Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengancam pembubaran FPI.

Menurut Dudung, FPI saat ini merasa menjadi pihak yang paling benar. Salah satu contohnya soal pemasangan baliho imam besar FPI, Rizieq Shihab.

“Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” kata Dudung saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/11).

Terkait pernyataan ini, Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menyebut TNI tak memiliki kewenangan untuk mengurusi pembubaran ormas.

“Soal [ancaman] pembubaran itu lucu juga ya, TNI ngurusin soal ormas. Bukan ranahnya TNI menurut saya. TNI ada ranahnya sendiri,” kata Aziz. (Ade)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini