Dan mereka para pejabat tertinggi negara dan pejabat tinggi negara diperintah oleh sistim hukum dan konstitusi sebagai individu oelh sebab hukum jabatan yang melekat, maupun kolegial kabinet (para penyelenggara pemerintahan NRI) sebagai para pejabat yang berkewajiban mengelola kekayaan negara yang ada pada bumi serta isi kandungannya (tanah dan air/laut ).
Sehingga ketika pemerintahan/ eksekutif tidak sanggup mengelola tanah air , koq korbannya justru rakyat bangsa ini ? malah pulau yg mau dijual. Walau sekalipun makna jual adalah bentuk sewa sekian puluh tahun dan atau sekedar HGU. Yang berbatas waktu. Karena menurut UU. Agraria HGU. adalah salah satu jenis hak atas tanah.




