Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Pemerintah melalui Tito nyatakan, ide menjual pulau, ” karena daripada tidak digunakan “. Demikian sebuah topik judul di beberapa media sosial. Sehingga banyak publik yang membacanya menjadi miris juga sinis.
Oleh sebab pertanggung jawaban hukum dan moral secara konstitusi, para pejabat pemerintahan negara ini ( eksekutif ) merupakan pemikul beban yang memiliki dan serta bertugas sebagai pejabat penyelenggara negara atau pemerintahan NRI dari tingkat pusat sampai tingkat propinsi atau daerah – daerah dan terhadap setiap pelosok jengkal tanah air sampai dengan tapal batas wilayah NKRI.




