spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Segala Aktifitas Munarman Dilindungi oleh Banyak Undang-undang

Oleh: Damai Hari Lubis, SH., MH, Pengamat Hukum Mujahid 212

KNews.id- Terkait tuntutan JPU 8 Tahun terhadap Munarman dengan dengan 8 Tahun penjara adalah mengada – ada, subjetif. Oleh sebab kehadiran Munarman oleh karena undangan sudah di fasilitas hukum, kehadiran ataupun pendapat yang ia sampaikan dan segala aktifitasnya sebagai seorang aktivis secara individu maupun kelompok dengan segala aktifitas atau giat juangnya adalah berkenaan dengan hukum positif yang juga menjadikan hukum atau undang- undang yang mengaturnya menjadi payung- payung hukum untuknya atau sebagai legal standing, yakni di antaranya :

- Advertisement -

1. Pasal 28 UUD. 1945,

2. UU. RI No. 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Jo. PP. No. 68 Tahun 1999

- Advertisement -

3. UU.RI. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

4. UU. RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Pejabat Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas Dari KKN.

- Advertisement -

Sehingga asas legalitas atau legal standing yang memuat perintah tarhadap ” Peran Serta Masyarakat ” yang ada disebutkan pada semua konsitusi atau UU. tersebut diatas, sebagai yang membuktikan peran Munarman atas kehadirannya pada beberapa undangan, dimana Munarman memberikan pandaagn atau pendapatnya adalah merupakan pelaksanaan daripada undang – undang atau hukum positif atau hukum yang mesti berlaku. Sehingga dapat dimaknai sebagai perbuatan yang harus dihormati, ideal jika semua perintah perundang-undangan yang ada tersebut dilaksankan oleh semua WNI. Salah satunya yang mematuhi hukum positip tersebut diatas adalah TDW. Munarman, sehingga baginya patut diteladani serta diberi apresiasi bukan ditangkap,ditahan, didakwa serta dituntut oleh badan peradilan

Selain ambivalen atau bertolak belakang antara dakwan Jo. tuntutan JPU terhadap perintah sistem hukum dan perundang – undangan yang memayungi hukum atas aktifitasnya dalam menghadiri undangan dan memberikan pandangan dan atau pendapatnya. Profesi Munarman juga adalah seorang penegak hukum,sudah semestinya dihormati, hal selaku penegak hukum ini menurut UU. RI. No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oleh karenanya dibutuhkan keputusan Dewan Etik, jika dirinya punya kekeliruan dalam aktifitasnya dalam berperan ” dalam Peran Serta Masyarakat

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya terhadap tuntutan JPU. pada perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/ PN. Jkt.tim sangat perlu memaknai moralitas terhadap semua yang terjadi, sehingga dapat menjiwai tentang makna fungsi hukum positif yang harus berlaku ( ius konstitum ) , sehingga UU. atau Hukum Positif tersebut bukan sekedar dimaknai sebagai hanya cita – cita yang mudah – mudahan berlaku ( ius konstituendum ) bagi WNI. Sehingga semua bangsa ini terlebih para aparatur penegak hukum ( Polri, Kejari, Para Hakim, Para Advokat ) selain peran serta masyarkat diatur dan diperintahkan keterlibatan Munarman dalam artian setiap individu, tentu sepakat dapat membedakan mana pejuang dan yang mana kriminal teroris, atau subjek hukum yang dapat dinyatakan sebagai terduga atau terdakwa pelaku teroris, yang jelas – jelas secara hukum dan adab dan atau dari sisi kemanusiaan teroris merupakan tindak kejahatan yang tidak bermoral dan kejahatan tersebut mendapatkan ancaman hukuman sesuai sistem hukum yang berlaku yakni sesuai dinyatakan oleh Undang – undang Tentang Teroris sebagaimana diatur oleh UU. RI. No. 5 Tahun 2018

Untuk itu seyogyanya Majelis Hakim agar memperhatikan serta mempertimbangkan semua sistem hukum termasuk menggunakan hak yang dimiliki Para Hakim yakni Hari Nurani terkait dakwaan dan tuntutan JPU. Terhadap diri TDW. Munarman oleh sebab aktifitasnya selaku aktivis selama ini dari sisi kacamata payung hukum dan terkait perintah UU. Sebagai hukum positif sehingga implementasinya dari TDW Munarman ideal dari sisi kacamata hukum sebagai wujud pelaksanaan peran serta masyarakat yang merupakan keharusan dan bukan sekedar himbauan kepada seluruh rakyat bangsa NKRI. dan terhadap tuntutan JPU. yang setelah ditanggapi dengan Pleidooi oleh Sdr Terdakwa Munarman atau kuasanya, sangat dan amat dibutuhkan perhatian dan pertimbangan- pertimbangan hukum skala prioritas oleh majelis hakim, oleh sebab ada pertentangan atau fenomena dualisme yang nyata dari 2 sisi penegakan hukum yang saling bertentangan , dimana yang melaksanakan atau patuhi undang – undang pada perkara a quo malah penjara balasannya dari negara ? Bukan mendapatkan apresiasi atau reward

Semoga Majelis diberikan hidayah atau pencerahan dari Allah selaku wakil Tuhan Dimuka Bumi, agar Majelis Hakim tidak melanjutkan kekeliruan fatal daripada JPU. Yang menuntut penjara TDW. yang telah mematuhi hukum Semoga Majelis dimuliakan Oleh Allah, Tuhan yang Maha Kuasa Didunia Maupun ( Mahkamah ) Akhirat. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini