Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
KNews.id- Kebijakan second home visa telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Beberapa tokoh nasional dan masyarakat sontak terkejut atas kebijakan ini.
Kebijakan ini dianggap sangat berbahaya dan mengancam stabilitas negara karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga negara asing (WNA). “Pemerintah menerbitkan aturan second home bisa (visa rumah kedua). Lewat beleid ini, orang asing bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun”.
Selama 10 tahun mendapatkan second home visa, sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan politik khususnya jelang Pilpres 2024. Mulai dari peluang investasi sampai kemudahan ambil hutang dr China, Jokowi selama ini terus salah membaca sinyal dari Xi Jinping. Apa memang benar bahwa Jokowi memang boneka China dan agen Xi Jinping?.
Petaka datang kesekian kalinya dengan munculnya Kebijakan Second Home Visa. Kemungkinan akan dimanfaatkan lebih dalam RRC untuk kepentingan yang lebih luas baik aspek ekonomi atau politik untuk mengendalikan Indonesia.