spot_img

Second Home Visa, Kebijakan Bunuh Diri!

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

KNews.id- Kebijakan second home visa telah disampaikan oleh  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Beberapa tokoh nasional dan masyarakat sontak terkejut atas kebijakan ini.

- Advertisement -

Kebijakan ini dianggap sangat berbahaya dan mengancam stabilitas negara karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga negara asing (WNA). “Pemerintah menerbitkan aturan second home bisa (visa rumah kedua). Lewat beleid ini, orang asing bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun”.

Selama 10 tahun mendapatkan second home visa, sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan politik khususnya  jelang Pilpres 2024. Mulai dari peluang investasi sampai kemudahan ambil hutang dr China, Jokowi selama ini terus salah membaca sinyal dari Xi Jinping. Apa memang benar bahwa Jokowi memang  boneka China dan agen Xi Jinping?.

- Advertisement -

Petaka datang kesekian kalinya dengan munculnya Kebijakan Second Home Visa. Kemungkinan akan dimanfaatkan lebih dalam RRC untuk kepentingan yang lebih luas baik aspek ekonomi atau politik untuk mengendalikan Indonesia.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini