spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Sebut DPR dan Menag Berbohong terkait Haji, Aktivis Politik: HRS Ingin Menunjukkan Kelakuan Pejabat Indonesia ke Arab Saudi

KNews.id- Habib Rizieq Syihab (HRS) ingin menunjukkan kelakukan pejabat RI ke pemerintah Arab Saudi atas pernyataannya bahwa DPR dan Menag berbohong soal pembatalan jamaah haji Indonesia. Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataannya kepada suaranasional.com, Kamis (10/6).

“HRS sebagai tokoh umat Islam sangat dekat dengan Arab Saudi,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Rahman, Arab Saudi juga melihat perkembangan kasus HRS dan isu-isu tanah air termasuk munculnya isu antiarab dengan sebutan kadal gurun (kadrun).

“Walaupun secara formal pihak Kedutaan Arab Saudi diam saja, tapi mengamati perkembangan politik dalam negeri Indonesia,” papar Rahman.

- Advertisement -

Rahman mengatakan, pernyataan HRS tersebut menjadi pukulan buat penguasa.

“Apa yang dikatakan HRS berdasarkan pernyataan Dubes Arab Saudi,” jelas Rahman.

- Advertisement -

Menteri Agama (Menag) dan DPR telah berbohong terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini setelah adanya pernyataan resmi Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-​Thaqafi bahwa Saudi belum mengeluarkan sikap resmi terkait pelaksanaan Rukun Islam kelima tersebut.

“Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia kuota haji, yang ternyata berita soal kuota tersebut adalah hoax alias bohong, sebagaimana dijelaskan oleh Dubes Saudi untuk RI Syekh Essam bin Abed Al-​Thaqafi pada tanggal 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI,” kata Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (10/6).

Kata HRS, keputusan soal pembatasan ibadah haji 2021 merupakan kebohongan yang dampaknya membuat timbulkan keonaran di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus dugaan kebohongan tersebut harus diusut tuntas.

“Jadi, jika kita fair dan jujur, mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, bukan kasus pelanggaran prokes RS UMMI yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana,” tandasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini