spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Seberapa Besar Potensi Industri Fintech di Indonesia? Ini Kata Wimboh OJK…

KNews.id- Pandemi Covid-19 memberikan momentum yang besar bagi seluruh pelaku usaha untuk mengakselerasi transformasi digital dengan memanfaatkan potensi Indonesia yang sangat besar. Saat ini, tidak ada lagi batasan dimensi ruang dan waktu dalam berkomunikasi dengan hadirnya teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, dimana layanan jasa keuangan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan industri Fintech. Hal ini sejalan dengan populasi Indonesia sebanyak 272 juta penduduk yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau dimana kurang lebih 137 juta penduduk adalah angkatan kerja. Sebanyak 175 juta penduduk atau 65,3% populasi telah terkoneksi Internet.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut dia, pada tahun 2020 lalu, terdapat 129 juta penduduk Indonesia yang menggunakan e-commerce dengan nilai transaksi sebesar Rp266 triliun. Kemudian, tambah Wimboh, Indonesia juga diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada tahun 2025, dengan kontribusi transaksi digital mencapai USD124 milliar atau berkisar Rp1.736 triliun.

“Indonesia berada di peringkat ke-4 (setelah Tiongkok, Jepang, dan AS) dalam hal jumlah penduduk yang melakukan transaksi jual beli online melalui platform e-commerce,” ujar Wimboh dalam Opening Ceremony Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual, Kamis, 11 November.

- Advertisement -

Besarnya potensi ekonomi Indonesia tersebut, kata Wimboh, mendorong banyaknya pelaku start-up yang bermunculan, mencakup berbagai bidang, yaitu bidang kesehatan (HealthTech), pertanian (AgriTech), pendidikan (EduTech), dan keuangan (FinTech). Berkembangnya inovasi teknologi di sektor keuangan yang pesat ini berkat dukungan adanya keseimbangan penyusunan kebijakan yang akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dan juga perkembangan industri keuangan serta keberpihakan kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum,” ucapnya.

- Advertisement -

Berdasarkan data OJK, per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. Selain itu, sampai dengan Oktober 2021 tercatat di OJK telah terdapat 7 fintech securities crowdfunding, dan 81 fintech IKD.

Akumulasi penyaluran dana juga tetap tumbuh positif hingga September 2021 yang mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini