spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Sebentar Lagi Ramadhan 2024 Tiba, Wajib dan Tak Wajib Puasa Lengkap Rukunnya

 

KNews.id – Sebentar lagi, bulan suci Ramadhan 1445 hijriah atau Ramadhan 2024 akan segera tiba. Hal ini ditandai dengan sudah terlewatinya pertengahan bulan kesembilan dalam sistem penanggalan hijriah, atau disebut dengan nisfu syakban yang menurut Kalender Kementerian Agama jatuh pada 25 Februari 2024 lalu.

- Advertisement -

Setelah bulan Syakban, umat muslim kemudian akan dihadapkan dengan bulan suci Ramadhan. Untuk awal Ramadhan 2024, sejauh ini baru organisasi Islam dari Muhammadiyah yang sudah menentukan kapan bulan suci ini akan dimulai.

Menurut PP Muhammadiyah, awal Ramadhan 2024 atau 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada pada Senin, 11 Maret 2024.

- Advertisement -

Penentuan jadwal Ramadhan itu termaktup dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan nomor 1/MLM/I.0/E/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada 12 Januari 2024.

Sementara itu, pemerintah maupun organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) baru akan menetapkan awal ramadhan 2024 setelah melakukan sidang isbat, yang biasanya dilaksanakan pada akhir bulan Syakban.

- Advertisement -

Namun merujuk pada Kalender Islam Hijriah yang dirilis oleh Kementerian Agama, diprediksi awal puasa Ramadhan 2024 akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Meski belum diumumkan secara resmi, masyarakat sebaiknya sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi bulan suci ramadhan yang hanya tinggal menghitung hari.

Diketahui, pada bulan ramadhan ada satu ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim, yaitu ibadah puasa. Ibadah ini merupakan perintah dan merupakan Rukun Islam keempat yang tidak boleh ditinggalkan oleh muslim maupun muslimah, baik dewasa maupun anak-anak yang sudah memenuhi syarat.

Disamping itu, dalam pengerjaan ibadah puasa juga tidak asal-asalan atau sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga. Seperti ibadah lainnya, ada aturan yang harus dipenuhi saat menjalankan puasa.

Oleh sebab itu, demi kelancaran ibadah puasa nantinya, ada baiknya untuk mulai mempelajari segala hal tentang ibadah puasa sebelum bulan suci ramadhan 2024 datang menghampiri. Berikut telah kami rangkum dari berbagai sumber, Fiqih Puasa yang membahas tentang syarat wajib dan sah, rukun, hingga hal yang dapat membatalkan puasa.

Yang wajib puasa

Orang yang wajib berpuasa ialah orang yang memenuhi syarat wajib puasa. Syarat wajib puasa adalah syarat yang membuat seseorang diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber kitab Fiqh seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq maupun Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid, ada 3 syarat yang membuat seseorang diwajibkan berpuasa, yaitu:

1. Muslim

Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan. Kewajiban ini tertuang dalam Rukun Islam keempat, sama dengan kewajiban dalam bersyahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, dan berhaji bagi yang mampu.

2. Baligh

Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.

Seseorang yang sudah baligh harus sudah mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Bagi laki-laki, dapat dikatakan baligh apabila dirinya sudah mengalami mimpi basah.

Sementara perempuan telah mengalami menstruasi.

3. Berakal

Berakal di sini adalah seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kata lain tidak mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Syarat Sah Puasa

Selain syarat wajib puasa, ulama fiqh juga menjelaskan tentang syarat sahnya puasa. Syarat sah puasa yaitu syarat atau ketentuan yang menjadikan puasa seseorang dinilai sah secara syariat.

1. Islam

Syarat sah puasa yang pertama ialah beragama islam.

2. Berakal

3. Suci dari haid dan nifas, – ini khusus bagi kaum perempuan.

Apapun alasannya perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas usai melahirkan tidak diwajibkan ber puasa atau jika ber puasa ibadahnya tidak sah.

Yang boleh tidak berpuasa Ramadhan

Adapun orang-orang yang boleh meningalkan puasa di Bulan Ramadhan sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV ada 9 orang atau golongan.

Adapun kesembilan orang tersebut antara lain ialah:

1. Anak kecil yang belum baligh

Seperti diterangkan oleh Buya Yahya, bagi anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan ber puasa lantaran dianggap masih belum sempurna akalnya.

Meski belum dibebankan kewajiban, namun bagi orang tua diwajibkan untuk mengajari anak-anak mereka ber puasa.

Termasuk juga kewajiban-kewajiban lainnya.

“Jika orang tua tidak mengajari, maka berdosalah orang tuanya,” kata Buya Yahya seperti dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul ‘Bab Puasa (Part 1 )| Fiqih Praktis | Halaqah Fajar | Buya Yahya | 1 Ramadhan 1441 H’.

Dengan kata lain, anak kecil yang belum baligh tetap dianjurkan untuk belajar ber puasa.Meskipun puasanya masih belum sempurna.

2. Orang gila

Kewajiban ber puasa di bulan Ramadhan juga gugur bagi orang gila. Tidak jauh berbeda seperti anak kecil, orang gila juga tidak dibebankan kewajiban berpuasa lantaran tidak sempurna akalnya.

3. Orang sakit

Orang sakit yang diijinkan untuk meninggalkan puasa adalah mereka yang benar-benar berat untuk mengerjakan puasa karena sakitnya.

Misalnya, jika orang sakit tersebut memaksakan diri ber puasa, karena sakit yang dideritanya itu membuat kondisi tubuh orang tersebut jadi lemah atau membahayakan kesehatannya. Maka baginya diijinkan untuk meninggalkan puasa.

4. Orang tua

Orang tua yang sudah melemah kondisinya juga tidak diwajibkan lagi untuk ber puasa.

5. Wanita sedang Haid

Wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak diwajibkan untuk ber puasa. Bahkan, menstruasi merupakan salah satu penyebab yang membuat puasa seseorang (khusus wanita) batal.

Sebagaimana diketahui, darah haid tergolong sebagai hadas besar. Wanita yang sedang haid dalam Islam dianggap dalam kondisi kotor atau tidak suci, sehingga tidak dibolehkan untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, tawaf, memegang dan membaca Alquran.

Mereka baru boleh mengerjakan ibadah itu dan dianggap sah jika telah bersuci dengan cara mandi besar atau mandi wajib. Begitupun dengan puasa, meski tidak diwajibkan ber puasa di bulan Ramadhan, wanita tetap wajib meng-qadhanya di lain waktu.

6. Wanita sedang nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sama seperti haid, darah nifas juga termasuk hadas besar yang harus disucikan. Wanita yang sedang bernifas tidak diwajibkan ber puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di lain waktu.

7. Wanita sedang hamil

Wanita yang sedang hamil dibolehkan untuk berbuka atau meninggalkan puasanya. Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang hamil membutuhkan makanan tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi juga bagi bayi yang dikandungnya.

Maka dari itu, wanita yang sedang hamil tidak dibebankan kewajiban untuk ber puasa di bulan Ramadhan.

8. Wanita sedang menyusui

Bagi wanita atau ibu yang sedang menyusui anak dibolehkan untuk berbuka puasa. Baik itu anak kandungnya sendiri atau anak susuannya.

9. Musafir

Golongan terakhir yang dibolehkan untuk berbuka puasa ialah musafir atau orang yang sedang bepergian jauh. Adapun yang tergolong sebagai musafir ialah mereka jarak tempuhnya 84 km atau lebih.

Rukun Puasa

Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan saat menjalankan ibadah puasa.

Dalam kitab Nihayatuzzain Bab Puasa seperti diterangkan oleh Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam video unggahan YouTube MUDI TV, rukun puasa terdiri dari dua hal sebagai berikut.

1. Niat

Niat merupakan salah satu dari dua rukun puasa yang perlu dikerjakan. Seperti diterangkan oleh ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi, niat puasa disyaratkan dilakukan setiap malam, sebelum esoknya ber puasa.

Adapun bacaan niat puasa secara umum ialah sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin ‘an adaa’i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat ber puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Berkaitan dengan niat puasa, ada dua model niat yang sering dilakukan oleh masyarakat. Yaitu niat puasa Ramadhan untuk satu bulan penuh dan niat puasa untuk satu hari di tiap malamnya.

Berkaitan dengan dua model niat puasa tersebut, Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah, Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc, MA. Ia mengatakan, bahwa umat bagi pengikut mazhab Imam Syafi’i, niat puasa wajib dilakukan di setiap malam.

Sementara umat Islam baik di Aceh maupun di Nusantara mayoritasnya bermazhab Syafi’i.

“Mayoritas kita di Aceh ini, Indonesia juga Nusantara mazhab Syafi’i. Jadi kalau menurut mazhab Syafi’i niat puasa Ramadhan wajib setiap malam,” kata Ustadz Masrul Aidi.

Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan apabila seorang Syafi’iyah melakukan niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadhan, maka niat itu hanya berlaku untuk satu malam saja. Maka pada malam seterusnya, ia tetap wajib memanjatkan niat puasa untuk keesokan harinya.

“Jadi kalau pun di malam pertama dia niatkan puasa untuk satu bulan Ramadhan, seluruhnya. Niat itu hanya berlaku untuk satu hari, untuk besoknya. Malam berikutnya tetap wajib niat lagi,” jelas Ustadz Masrul Aidi.

Dijelaskan Ustad Masrul, bahwa niat puasa untuk satu bulan penuh yang dipanjatkan ketika awal Ramadhan dapat menolong jika seseorang lupa niat kembali di tiap malamnya. Apabila itu terjadi, maka puasanya esok hari tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Namun hal itu tidak berlaku bagi yang dengan sengaja meninggalkan niat puasa di tiap malamnya. Jika dikerjakan, maka puasa esok hari yang tetap dijalankan oleh orang itu menjadi tidak sah.

“Tetapi kalau sengaja memang tidak niat, tetap tidak sah, ini hanya untuk kasus lupa aja,” terangnya.

2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa

Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Dimulai dari terbit fajar hingga waktu berbuka puasa.

Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun hal atau sebab yang membatalkan puasa terdiri dari 9 hal. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.

Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.

1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur). Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.

Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.

“Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu,” terang Buya Yahya.

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

“Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak,” terangnya.

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk. Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.

3. Jima’ atau bersenggama

Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.

Sekalipun tidak mengeluarkan mani.

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.

Tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:

– Membebaskan budak.

– Ber puasa dua bulan berturut-turut.

– Memberi makan enam puluh orang miskin.

Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.

4. Keluar mani dengan disengaja

Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.

Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar. Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.

Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.

5. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa. Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

6. Melahirkan

Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.

Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah Tv berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).

7. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan. Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya

8. Hilang akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

  • Karena mengalami gangguan kejiwaan. Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya. Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
  • Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban ber puasa.

Maka secara otomatis puasanya akan batal.

(Zs/Trbn)

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini