Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP/ Kebijakan Umum Hukum dan Politik
(Hanya vox populi vox dei yang dapat menghentikan PIK 2?)
KNews.id – Jakarta, Ada dua sisi pandang terkat PSN PIK 2 yang menarik tuk dicermati, satu pandang dari atas nama lembaga agama cukup ternama dan punya bobot tinggi di tanah air,MUI Pusat.
Dan satunya lagi dari Aqil Siraj, namun belum ber-kejelasan apa karena atas dasar individu dan panggilan jiwa yang humanistik atau didasari profit-isme (teori bisnis), atau entah sebagai kuasa (pembela) khusus untuk eksepsi terhadap pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat)? Dan kelompok tertentu penentang PSN PIK 2, jelasnya ini tidak ber-kejelasan.
Sisi pandang pertama, bahwa MUI menyampaikan dalam agenda Taujihad Mukernas IV MUI tahun 2024 yang digelar di Jakarta, 17-19 Desember 2024. Isinya permintaan agar pemerintah mencabut status program strategis nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) lantaran banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.
Sedang sudut pandang kedua, disampaikan oleh Aqil Siraj, pada hari Senin, 6 Januari 2025 di Kota Tangerang, dari Sang kyai yang juga tokoh ulama yang menjabat Komisaris Utama PT. KAI (BUMN), mendukung proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Karena proyek memiliki tujuan mulia, yakni memanfaatkan tanah terlantar demi kemaslahatan masyarakat.
Namun lusanya pasca pernyataan Aqil Siraj (6 Januari 2025), akhirnya MUI Indonesia pada hari Rabu, 8 Januari 2025 “melemah” setelah mengetahui 2 hari sebelumnya ada statemen dari Aqil Siraj sang ulama dan Komisaris Utama PT. KAI, yang juga eks ketua PB. NU Pusat, organisasi yang kini mendapat bisnis tambang dari Jokowi saat menjabat presiden.
Hal melemahnya MUI Pusat terkait PSN PIK2 , ditandai 9dengan melunaknya MUI Pusat, melalui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi yang menyatakan (Rabu, 8 Januari 2025), “dikarenakan atas aduan ummat yang keberatan dan kunjung menciderai hajat hidup, untuk itu menyarankan agar PSN PIK 2 harus sementara dihentikan lalu ditabayunkan atau di-cross check terlebih dahulu sebelum kembali dilanjutkan”.
Sehingga kesimpulannya masyarakat Banten membutuhkan sebuah perjuangan yang bakal panjang, bisa jadi lebih panjang dari kali Cisadane, yang terus mengalir sama dengan Pembangunan PSN yang terus mengalirkan dana untuk kebutuhan menggali dan membangun tanah yang sudah dikuasai dan dibayar murah, sambil menanti pejuang melemah dan lesu darah.
Lalu kesan dari pesan Aqil pun nyata sulit dihentikan. Dengan kunci mengajak implementasikan musyawarah, sesuai perspektif dari bahasa pengantar yang disampaikan oleh Aqjl, lalu begitu cepat irama respon KEPERDATAAN oleh MUI Pusat, analogi berbunga-bunga jika dihubungkan dengan frase ucapan MUI, dari penggalan kata “TABAYYUN” sebuah isyarat keperdataan, walau menurut opini hukum penulis, bahwa campur tangannya banyak pihak terkait PIK 2, lantaran diawali “adanya pelanggaran dan atau kejahatan adminstrasi dan tidak beritikad baik yang dilakukan oknum-oknum daripada stakeholder pengusaha pelaksana projek PIK 2.
Akhir kata “Luar biasa” Aqil Siraj sudah bertambah piawai dalam sektor jinak menjinakkan. Maka untuk seorang Aqil Siraj ( Ulama, Komisaris Utama PT, dan Penasihat? di PB.NU Ormas Muslim Pengelola Tambang), dengan segala sepak terjangnya, patut diprediksikan andai “hanya masyarakat berkekuatan tanggung” disertai kerumunan dengan segala disiplin ilmu, walau yang serius pakar atau sekedar lips service (comel) atau tim surak, ngotot hendak mematahkan argumentasi seorang Aqil maka amat lah sulit. Karena jaringan Aqil nyata amat luas, utamanya di kalangan Umara (penguasa) dan juga kalangan konglomerat.
Maka Aqil yang juga merupakan tokoh reformasi yang mendukung anggota NU dengan basis beragam dimensi keagamaan (LINTAS SARA) termasuk multi warna kulit dan fisik, mau mata belo, sipit, rambut keriting atau kucai, berjanggut atau klimis, kulit putih, sawo matang, atau keling.
Pendek kata Kyai Aqil memang sebuah prototip dengan ketepatan sosok ulama dengan kondisi “akhir zaman” menurut sebuah riwayat suci.
(FHD/NRS)