Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022. Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK. KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Lukas kembali tak hadir karena alasan kesehatan. Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura. (Ach/Kmps)