spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Sebanyak 10 Kasus Nikita Mirzani yang Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi!

KNews.id- Selebritas Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022. Niki, panggilannya, dipolisikan oleh Dito Mahendra dengan dalih pencemaran nama baik.

Penangkapan itu bukan kali pertama bagi Nikita Mirzani. Perempuan kelahiran 36 tahun silam, tepatnya 17 Maret 1986 ini memang tercatat kerap berurusan dengan pihak kepolisian. Berikut serangkaian kasus Nikita Mirzani yang pernah membuatnya terseret kasus hukum.

- Advertisement -
  1. Kasus penganiayaan terhadap Olivia

Pada Oktober 2012, Niki dijebloskan ke penjara sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap Olivia dan Beverly di salah satu tempat hiburan di Kemang, pada 5 September 2012. Sebulan lebih kemudian, Rabu, 17 Oktober 2012, Niki ditangkap dan dibui di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Rikwanto, Nikita Mirzani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut juru bicara Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Rikwanto, Nikita Mirzani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Niki diancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara untuk penganiayaan ringan serta 5 tahun penjara untuk penganiayaan berat. Namun Niki hanya dituntut lima bulan penjara dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2013.

- Advertisement -
  1. Kasus penganiayaan Yun Tjun

Nikita Mirzani lagi-lagi terlibat perkelahian. Kali ini kejadiannya di Kafe Golden Monkey, Dago, Bandung, dini hari Sabtu 27 Juli 2013. Niki berkelahi dengan Yun Tjun dan Fia. Pagi harinya, Niki lalu melapor ke Polrestabes Bandung sebagai korban penganiayaan dan kemudian dimintai keterangan. Di hari yang sama, Yun Tjun dan Fia, terlapor oleh Niki, balik melaporkan pelapor sebagai pelaku penganiayaan ke Polrestabes Bandung.

“Saya balik melapor karena ingin menuntut. Dia (Nikita) sudah memutarbalikkan fakta, justru dia yang memukul kepala saya pakai hak sepatu tinggi,” ujar Yun Tjun usai melapor ke Sentra Playanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Bandung, Sabtu pagi, 27 Juli 2013.

- Advertisement -
  1. Kasus prostitusi online

Pada 2015, Nikita Mirzani ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri dalam operasi penggerebekan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Nikita dan seorang perempuan berinisial PR langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa pada Kamis malam, 10 Desember 2015 itu. Polisi juga membawa dua orang lainnya, yaitu O dan F, diduga sebagai manajer mereka.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan, Nikita Mirzani dan rekannya, PR, akan diserahkan ke Dinas Sosial. Polisi membawa keduanya ke Dinas Sosial karena penyidik menganggap mereka sebagai korban eksploitasi dan perdagangan orang. “Mereka mengalami kerugian materiil dan immaterial atau batin sehingga dikirimkan ke Dinas Sosial,” kata Umar Fana di Bareskrim Polri, Jumat siang, 11 Desember 2015.

  1. Penganiayaan terhadap asisten mendiang Julia Perez

Pada 2016, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap asisten mendiang Julia Perez alias Jupe, Lucky. Nikita diduga terlibat dalam aksi pemukulan yang terjadi pada 29 Oktober 2016 di Dragon Fly, Jakarta. Kasus tersebut membuat hubungan Jupe dan Nikita memanas. Jupe tak terima asistennya dipukuli oleh Niki dan pacarnya, mengungkapkan kemarahannya di media sosial.

“Nikita Mirzani mukul asisten gue sama pacarnya, kabur, nggak tanggung jawab,” tulis Jupe.

Kuasa hukum Lucky, Toddy SH menjelaskan, Nikita Mirzani melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang di muka umum. Nikita Mirzani diduga menganiaya Lucky, yang menyebabkan kepala Lucky luka sobek. Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta. “Iya benar (Nikita Mirzani) tersangka. Ditetapkan per hari ini,” kata Kompol Purwanta saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu, 29 Maret 2017.

  1. Penghinaan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Sebuah tangkapan layar cuitan Twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani beredar. Cuitan ini menjadi kontroversial karena menyinggung film G-30-S/PKI dan Jenderal Gatot Nurmantyo. “Film G30s/PKI Kurang Seru.. Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke lubang buaya pasti seru,” bunyi cuitan tersebut. Organisasi Gerakan Pemuda Antikomunis kemudian melaporkan Nikita ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan.

Di sisi lain, Nikita Mirzani meminta maaf kepada Panglima TNI saat itu Jenderal Gatot Nurmantyo terkait cuitan di Twitter, yang mengatasnamakan dirinya yang bernada menghina Gatot.

“Kepada Panglima TNI, saya mohon maaf kalau memang hal ini mengganggu Bapak,” katanya dalam konferensi pers di Food Garden, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2017. Nikita menegaskan bukan dirinya yang mengunggah cuitan tersebut.

“Itu hoax, bukan saya. Nama saya dimanfaatkan orang,” ujarnya. “Saya enggak pernah buat cuitan di Twitter mengenai film G-30-S/PKI itu dan bisa dicek di akun Twitter saya.”

  1. Dipolisikan Sajad Ukra

Upaya Nikita Mirzani menghalangi mantan suaminya, sekaligus ayah anaknya Azka Raqila Ukra untuk bertemu buah hatinya berujung dipolisikan. Terhitung, semenjak Azka lahir ke, Sajad hanya berjumpa sebanyak empat kali. Yaitu saat Azka lahir dan saat Nikita berada di dalam penjara. Namun sejak Nikita bebas, Sajad mulai merasa kesulitan bertemu dengan Azka. Nikita Mirzani diketahui mulai memutuskan seluruh komunikasi dengannya. Oleh karena itu, Sajad memilih jalur hukum dengan harapan haknya sebagai ayah bisa didapatkan.

  1. Dilaporkan Elza Syarief

Pada 2019, Nikita Mirzani dipolisikan oleh pengacara kondang Elza Syarief karena kasus penghinaan. Seteru antara Nikita dan Elza Syarief memanas setelah dipertemukan dalam Hotman Paris Show, Kamis 29 Agustus 2019. Nikita meluapkan emosinya kepada perempuan 62 tahun itu karena telah membuatnya menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh Sajad Ukra.

Nikita kesal lantaran Elza justru membela mantan suaminya yang ingin merebut hak asuh anak. Nikita mengaku membesarkan anak yang dilahirkannya itu sendirian tanpa bantuan mantan suaminya. Padahal, kata dia, Sajad pernah menyuruhnya menggugurkan kandungan dan hanya sekali memberikan tunjangan kepada anaknya.

  1. Penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief

Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nikita. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.

Nikita lantas dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dia tidak harus menjalani pidana tersebut jika tidak melanggar syarat selama menjalani masa percobaan.

  1. Dipolisikan gara-gara hina HRS

Nikita Mirzani melalui media sosial Instagram mengomentari kepulangan Rizieq Shihab dalam sebuah video. Dia mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah tukang obat. “Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!” ujar dia.

Nikita mengatakan, tindakannya itu akan memancing kemarahan pendukung Rizieq Shihab. Namun Nikita mengaku tak takut dan berbalik menantang. “Nah, nanti banyak nih antek-anteknya mulai, nggak takut juga gue,” ujar Nikita.

Akibat unggahan tersebut, Nikita kemudian dilaporkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU). Tak hanya soal komentarnya terhadap Habib Rizieq Shihab, Nikita juga dilaporkan atas dugaan aksi pornografi di media sosial ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ada dua konten video Nikita Mirzani yang diduga mengandung unsur pornografi. “Di Instagram, YouTube, dan Twitter, ada perkataan dari Nikita yang tidak pantas disampaikan oleh publik figur,” ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

  1. Pencemaran nama baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Instagram. Melalui unggahan Instagram, Nikita menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).

Kuasa hukum Dito, Yafet Rissy menjelaskan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita. Melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Dito merasa unggahan Nikita itu mencemarkan nama baiknya. Dito kemudian mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam. Dalam kasus ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penangkapan di Mall Senayan City itu, Nikita tidak ditahan hanya kena wajib lapor. (AHM/tempo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini