KNews.id- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kesesatan Ahmadiyah disalahpahami sehingga memunculkan kekerasan.
“Fatwa MUI tentang kesesatan kaum Ahmadiyah, yang tentunya tidak bermaksud untuk melakukan penganiayaan, namun Fatwa itu sudah berkali-kali disalahpahami, bahkan disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab sampai tega-teganya melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) Prof. Dr. Hamka Haq, MA, Senin (6/9).
Bamusi merupakan sayap organisasi keagamaan Islam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bamusi meminta MUI bersedia meninjau kembali Fatwa itu, termasuk jika ada kemungkinan untuk mencabut, atau setidak-tidaknya merevisi tersebut.
Perlu ditegaskan Fatwa itu hanya sebatas menunjukkan perbedaan keyakinan, dan karena itu dilarang keras menjadikan Fatwa itu sebagai dasar bagi siapapun melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah.
“Umat Islam meningkatkan kepeloporan untuk perdamaian bangsa dan kepepeloporan dalam pembangunan peradaban yang bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Bamusi mengatakan, kelompok masyarakat yang menganiaya kaum Ahmadiyah dan merusak rumah ibadah dan harta milik mereka adalah sangat bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam yang rahmatan lil alamin,
“Ajaran Islam tidak membenarkan adanya kekerasan dan paksaan dalam agama, serta perusakan terhadap harta milik kelompok agama lain, ataupun aliran keyakinan lain yang berbeda dengan keyakinan umum umat Islam. Ingat, pijakan kita dalam menyikapi perbedaan agama ialah lakum dinukum wa liyadin,” paparnya.
Selanjutnya, hahwa setiap warganegara Indonesia berhak mendapat perlindungan dari Negara tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan, etnis dan budayanya, berdasarkan Pembukaan UUD NRI 1945, alinea ke empat yang berbunyi:
“Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumah darah Indonesia…” maka seharusnya Pemerintah bersama segenap aparatnya yang terkait, tidak membiarkan sedikitpun orang atau kelompok tertentu melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah sebagai saudara sebangsa dan sesama warganegara Indonesia. (AHM/SN)