Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Pencapaian Prabowo dalam masa 1 tahun menjadi Presiden RI sejak pelantikan (20 Oktober 2024 – 20 Oktober 2025) cukup siginifikan, khususnya di sektor penegakan hukum yang amat terasa berbeda dari era kepemimpinan 1 dekade Jokowi.
Karena pastinya faktor penegakan hukum secara tegas, berkepastian dan berkeadilan disetiap negara amat penting, karena berdampak positif pada berbagai sektor lainnya dalam kehidupan negara, yakni sektor ekonomi bisa maju pesat karena mendorong meningkatkan kepercayaan investor, akibatkan dampak positif “berkurangnya perilaku” korupsi, yang otomatis menjadikan potens bagi pelaku bisnis, sehingga meningkatkan stabilitas politik, lalu konflik antar kelompok atau individu tentu akan jauh berkurang sehingga keamanan dan stabilitas negara kondusif, kemudian kausalitas kesemuanya akan diikuti kemajuan pada sektor budaya karena faktor kesadaran hukum (moralitas) bertambah efektif bagi setiap personal WNI untuk memahami hak dan kewajiban masing masing.
Adapun penilaian masa 1 tahun kemajuan di bidang penegakan hukum ini didasari hal yang langsung dirasakan oleh pribadi Penulis sebagai salah seorang dari 12 orang terlapor dari Jokowi dan Jokowi lover di Reskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan publik Ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu.
Penulis menggunakan acuan metode komparatif, bahwa andai pada saat pemerintahan Jokowi berkuasa, maka laporan terhadap Penulis oleh (Jokowi), tidak disangsikan lagi semua terlapor sudah masuk penjara. Urusan terbukti bersalah atau tidaknya, itu urusan belakangan, yang penting terlapor sudah ‘dikandangkan’.
Hal urusan belakangan ni berdasarkan data empirik, diantara “korban Jokowi” adalah Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, walau nota bene pelapornya bukan Jokowi langsung. Sehingga value komparasinya adalah, “bagaimana pula andai Jokowi langsung sebagai pelapornya?”
Dan nyata saat ini berbeda, karena laporan Jokowi dan kelompok pecintanya stagnasi pada saat Prabowo menjadi Presiden RI walau Listyo Sigit “pembantu setia Jokowi” di era Jokowi berkuasa, masih tetap menjabat Kapolri, ternyata atas kehendak Allah, Prabowo tidak mengizinkan ke 12 orang aktivis terlapor dipenjarakan. Dan sebaliknya atas kuasa Allah justru keyakinan Penulis “Jokowi yang terancam bakal dipenjarakan oleh Prabowo “, selain terkait kasus dugaan ijazah palsu, juga kejahatan lainnya yang menyangkut dugaan keterlibatan Jokowi atas official policy “jual beli laut” di perairan Kabupaten Tangerang, Banten dan berbagai amatan dan temuan penulis terhadap gejala gejala disobedient, nepotisme termasuk dugaan obstruksi terhadap jalannya proses penyidikan.
Lalu kapan waktunya ? Publik mesti bersabar menunggu kondisi geo politik jika sudah “memungkinkan”. Koq bisa ? Penyebabnya sesuai teori asas hukum mala in se, “setiap kejahatan tetap harus dinyatakan sebagai sebuah kejahatan, bukan menjadi hal kebaikan sampai kapan pun.”
Argumentasi Penulis lannya jika di era Jokowi berkuasa, Jokowi selaku Presiden akan ngotot memenjarakan para terlapor diantaranya Penulis, dikarenakan saat pembuatan “Berita Acara Pemeriksaan (BAP)” dihadapan penyidik, ada pengakuan dari penulis, bahwa Penulis konseptor tunggal pelaporan di Dumas Mabes Polri terkait dugaan Jokowi ijazah S-1 palsu, dan penulis juga adalah konseptor tunggal gugatan Jokowi ijazah S-1 palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Maka atas kesemua hal tersebut, Penulis meyakini seorang Jokowi telah mengantongi info dimaksud, mulai huruf A sampai Z.
Selain itu Jokowi mengetahui Penulis adalah salah seorang dari rombongan TPUA yang mendatangi UGM (15 April 2025) untuk melakukan “investigasi” keaslian ijazah S-1 miliknya dan Jokowi sendiri menjadi saksi mata bahwa Penulis adalah salah seorang yang berani duduk dihadapannya dengan jarak 1 meter di kursi panjang diruang tamu rumahnya dengan misi “jelas dan tegas hendak mengklarifikasi dan menginvestigasi” dengan pola minta diperlihatkan secara langsung ijazah S-1 aslinya dari UGM, yang kami duga ijazah palsu.
Selanjutnya sektor penegakan hukum oleh Presiden Prabowo mesti komprehensif agar kepastian hukum lebih konkret dan ideal, salah satu caranya mesti serius “dilakukan pembersihan mulai dari kepala ikan yang ada di semua institusi yang berfungsi pada sektor penegakan hukum”, tidak sekedar dari sisi tinjauan penegakan hukum oleh penyidik polri yang tidak jadi mengkandangkan ke 12 aktivis namun ‘proses hukumnya tetap menggantung’.
Mudah mudahan penegakan hukum yang lebih tegas akan terus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sosok yang cerdas dan militeris yang memiliki rasa nasionalisme tinggi dan nampak tengah berbenah dari durasi implikasi pemerintahan masa lalu, dan Prabowo nampak konsisten menjalankan asas keterbukaan informasi publik, maka banga ini patut berharap faktor penegakan hukum di negara ini bakal bergeser ke arah berkepastian dan berkeadilan sehingga bisa menghasilkan dampak positif di berbagai sektor kehidupan negara, baik ekonomi, politik, dan budaya.
Oleh karenanya masyarakat harus membantu kepemimpinan Presiden Prabowo dengan pola aktif mengawasi kinerja kabinet (KMP) sesuai fungsi ‘peran serta masyarakat’ yang dimintakan oleh sistem hukum NRI sebagai wujud implementasi atas perintah UUD 1945.
(FHD/NRS)



