KNews.id – Jakarta – Kambing jadi hewan yang sering dikurbankan pada hari raya Idul Adha. Sebab, harga kambing lebih terjangkau dibanding sapi yang mencapai belasan hingga jutaan rupiah.
Kurban satu ekor sapi biasanya bisa dilakukan secara patungan, namun tidak dengan kambing. Oleh karenanya, banyak yang bertanya-tanya apakah kurban kambing diperbolehkan untuk satu keluarga?
Diterangkan dalam buku Panduan Qurban oleh Ammi Nur Baits, menyembelih hewan kurban adalah amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Bahkan, Syaikhul Islam melalui Majmu’ Fatawa menyebut keutamaan kurban lebih daripada sedekah.
Adapun perintah berkurban tercantum dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an, salah satunya surah Al Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?
Menurut buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih susunan A R Shohibul Ulum, Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyatakan kurban satu kambing untuk sekeluarga diperbolehkan.
Dia berkata, “Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Terkait pahala sunnah kurban yang didapatkan oleh keluarga tersebut, diterangkan dalam Hasyiyaah Jamal jika salah seorang dari keluarga itu berkurban maka sunnah ain-nya gugur. Gugurnya tuntutan melakukan sunnah kurban itu tidak berarti mereka mendapat pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Dengan begitu, pahala yang demikian itu khusus bagi yang berkurban saja.
Sementara itu, Imam Ramli berpendapat seluruh keluarga sama-sama mendapatkan pahala tidak terkhusus yang berkurban saja. Artinya, satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti telah mencukupi untuk keluarga seperti tertulis dalam kitab al-Bajuri.
Syarat untuk Kurban Kambing Satu Keluarga
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi menurut beberapa ulama yang memperbolehkan kurban untuk sekeluarga, antara lain yaitu:
- Tinggal bersama
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama
Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, kurban dianggap sah dan masing-masing anggota kurban tetap mendapat pahala kurban. Dengan demikian, meski anggota keluarganya banyak maka semua bisa mendapat pahala yang sama dari satu kurban kambing atau domba yang diwakili satu orang anggota keluarga.
Abu Ayyub RA berkata, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR Tirmidzi, ia menilainya shahih)




