Wednesday, June 7, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Satker di Kementan Arogan, Beginikah Pengelolaan PNBP?

by Redaksi
04/05/2020 10:21 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Kementerian Pertanian atau yang biasa disingkat dengan Kementan ini dinilai publik memiliki kebiasaan buruk dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Misalnya pada tahun 2016, ada PNBP pada sepuluh satuan kerja sebesar Rp70.495.552.381 terlambat disetorkan ke kas negara. Bahkan ada dua satuan kerja lainnya kurang menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp465.020.321.

Kemudian, ada juga pada tiga satuan kerja PNBP-nya digunakan langsung sebesar Rp632.366.400. Menurut Undang-Undang, tindakan ini jelas melanggar payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Jadi PNBP itu “WAJIB” untuk disetor langsung secepatnya ke kas negara, tidak ada pengecualian untuk terlambat, apalagi kurang setor, bahkan langsung digunakan PNBP.

Sehingga dengan kondisi tersebut, lingkungan Kementan dinilai publik sangat arogan, karena tidak menaati Undang-Undang yang disahkan di Republik ini. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: kementan PNBP

Berita Terkait

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo
Headline

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

07/06/2023 10:00 PM
PDIP
Headline

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

07/06/2023 9:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024
Headline

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 8:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

07/06/2023 10:00 PM
PDIP

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

07/06/2023 9:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 8:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 7:00 PM
Soal Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud MD: Cukup Eselon Satu yang Turun Tangan

Mahfud Minta Tiket Capres Anies Dijaga, PKS Jamin Koalisi Perubahan Terus Maju

07/06/2023 6:00 PM
Isu Putusan MK Bocor, Denny Mengaku Sudah Satu Frekuensi dengan Mahfud MD

Isu Putusan MK Bocor, Denny Mengaku Sudah Satu Frekuensi dengan Mahfud MD

07/06/2023 5:00 PM
Kelas BPJS Dihapus, Pensiun Tidak Lagi dapat Fasilitas Kelas 1 Saat Rawat Inap, Apakah Iuarannya Juga Berubah?

Dear Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Kabar Baik untuk Anda, Wajib Tahu, Simak!

07/06/2023 4:00 PM
Akui Sudah Bahas Calon Presiden Usungan PDIP dengan Megawati, Jokowi: Capresnya…

Prabowo bukan Cawapres Ganjar, Beathor: Pertarungan Jokowi Vs Megawati Makin Sengit

07/06/2023 3:00 PM
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA  DI TENGAH DINAMIKA PEREKONOMIAN GLOBAL

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA PEREKONOMIAN GLOBAL

07/06/2023 1:40 PM
Faizal Assegaf: Jokowi Dicurigai sebagai Gembala Moeldoko untuk Begal Demokrat dan Jegal Anies

Faizal Assegaf: Jokowi Dicurigai sebagai Gembala Moeldoko untuk Begal Demokrat dan Jegal Anies

07/06/2023 1:35 PM

Populer

  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1821 shares
    Share 728 Tweet 455
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id