spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Satker di Kementan Arogan, Beginikah Pengelolaan PNBP?

KNews.id- Kementerian Pertanian atau yang biasa disingkat dengan Kementan ini dinilai publik memiliki kebiasaan buruk dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Misalnya pada tahun 2016, ada PNBP pada sepuluh satuan kerja sebesar Rp70.495.552.381 terlambat disetorkan ke kas negara. Bahkan ada dua satuan kerja lainnya kurang menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp465.020.321.

- Advertisement -

Kemudian, ada juga pada tiga satuan kerja PNBP-nya digunakan langsung sebesar Rp632.366.400. Menurut Undang-Undang, tindakan ini jelas melanggar payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

- Advertisement -

Jadi PNBP itu “WAJIB” untuk disetor langsung secepatnya ke kas negara, tidak ada pengecualian untuk terlambat, apalagi kurang setor, bahkan langsung digunakan PNBP.

Sehingga dengan kondisi tersebut, lingkungan Kementan dinilai publik sangat arogan, karena tidak menaati Undang-Undang yang disahkan di Republik ini. (FT&Tim Investigator KA)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini