spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Satgas Penagih Utang BLBI Bukti Pemerintah serius selamatkan Uang Ratusan Triliun yang Dirampok Cukong

KNews.id- Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk merebut kembali aset dan uang senilai Rp 110 triliun yang telah dirampok pengusaha hitam. Menkopolhukam, Mahfud Md, mengatakan, menyebut skandal BLBI sebagai limbah masa lalu yang harus diselesaikan.

“Bagi generasi baru, bagi orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum atau sebagai penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang,” ujar Mahfud, Senin (12/4).

- Advertisement -

BLBI sendiri muncul saat Indonesia dilanda krisis moneter pada 1998. Namun, pada 2004 muncul surat keterangan lunas. Ini yang kemudian akan dilanjutkan pengusutannya. Pemerintah menegaskan tidak akan melindungi pihak manapun.

“Tahun 2004 itu harus diselesaikan, di situlah muncul jaminan-jaminan, muncul ada yang mendapat surat keterangan lunas itu 2004. Jadi ini sudah lama. Kami hanya bertugas meneruskan, tidak ada melindungi orang,” tegas Mahfud.

- Advertisement -

Jaminan transparansi penagihan utang BLBI ini juga disampaikan pemerintah. Bahkan, pemerintah mempersilakan semua pihak untuk mengawasi kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI.

Lebih lanjut, pemerintah menyebut utang BLBI masuk ranah perdata. Dari jumlah utang yang hampir mencapai Rp 110 triliun, yang realistis untuk bisa ditagih nampaknya masih dalam perhitungan.

- Advertisement -

“Kami menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 (triliun). Jadi bukan hanya Rp 108 triliun. Dari itu, yang realistis untuk ditagih ini masih sangat perlu kehati-hatian,” tukas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, skandal BLBI sempat menjadi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pada akhirnya, ‘kaset kusut’ ini tidak bisa diurai, hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Tak lama setelah penerbitan SP3 kasus BLBI, barulah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Keppres itu ditandatangani Jokowi 6 April 2021. Dengan bersandar pada Keppres Nomor 6 Tahun 2021 menagih utang-utang terkait BLBI. Utang-utang yang akan ditagih ada dalam berbagai bentuk.

“Dari uang yang harus ditagih sebesar Rp 108 (triliun) sampai Rp 109 triliun itu ada yang bentuk sertifikat bangunan, ada yang berbentuk sertifikat bank. Mungkin barangnya tidak sesuai dengan sertifikat. Ada yang baru menyerahkan surat pernyataan, tetapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara, belum ditandatangani,” kata Mahfud.

“Ada juga yang nilainya barang kali sudah naik sesudah dijaminkan sekian, sehingga timbul tafsir apakah ini jaminan pelunasan kredit ataukah aset itu dikuasai negara. Tentu bagi kami itu aset negara,” imbuhnya.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI sendiri melibatkan lima menteri, Kapolri, serta Jaksa Agung sebagai pengarah. Adapun lima menteri yang bertugas sebagai pengarah, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.

Bertindak sebagai Ketua Satgas adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban. ‘Pembantunya’, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo, sebagai Sekretaris. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini