spot_img

Satgas IKN Dibubarkan, Kemenkeu Tolak Anggaran

KNews.id – Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN). Alasannya, tak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keputusan pembubaran Satgas IKN tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025. Kebijakan ini mencabut Kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 17/KPTS/M/2024.

- Advertisement -

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, kementeriannya sudah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasilnya, keberadaan Satgas IKN dinilai tidak lagi diperlukan.

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya enggak perlu itu (Satgas IKN). Ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi,” kata Zainal di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

- Advertisement -

Zainal menjelaskan, pembentukan Satgas butuh dukungan anggaran. Sementara itu, Otorita IKN kini sudah berjalan penuh.

Awalnya, Satgas IKN dibentuk untuk mengoordinasikan proyek antar direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian PU.

Namun, sebagian besar fungsinya kini sudah dijalankan oleh Otorita IKN. Beberapa anggota Satgas juga telah bergabung ke lembaga tersebut.

“Untuk membentuk satgas kan ada macam-macamnya, duitnya dan macam-macam lainnya. Yang jelas triger utamanya kan Otorita IKN sudah bekerja normal,” ucap Zainal.

“Sekarang pimpinan satgas yang di sini (Kementerian PU) sudah di sana (Otorita IKN). Yang penting bergerak bareng, pendekatannya tidak hilang,” tambahnya.

Dalam Kepmen PU Nomor 408/KPTS/M/2025, disebutkan keputusan ini mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN yang kini ditangani langsung oleh Otorita IKN. Karena itu, tidak diperlukan lagi Satgas IKN di lingkungan Kementerian PU.

- Advertisement -

Keputusan ini juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan kepada Menteri PU Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Surat tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa berlaku SBLM Honorarium Satgas IKN untuk tahun anggaran 2025.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini