spot_img

Satgas Covid-19 Mengimbau Dinkes dan Pemda Mengawasi Tarif Baru PCR

KNews.id- Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu menetapkan penurunan harga pemeriksaan COVID-19 dengan metode RT-PCR, sebesar 45%. Saat ini, tarif RT-PCR tertinggi di Pulau Jawa – Bali adalah Rp495 ribu dan di luar Jawa – Bali Rp525 ribu.

Menanggapi hal ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta agar Dinas Kesehatan dan Pemerintah di Daerah berpartisipasi dalam mengawasi tarif baru RT-PCR. Sehingga, tidak terjadi mark up biaya pemeriksaan yang akan menyulitkan masyarakat dalam melakukan testing secara mandiri.

- Advertisement -

“Dinas kesehatan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan, pelaksaanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada paparan virtualnya, di Jakarta.

Saat ini, pemerintah terus berupaya menggenjot upaya testing, tracing, dan treatment untuk menangani Covid-19. Vaksinasi juga dipercepat agar masyarakat segera mencapai kekebalan kelompok.

- Advertisement -

Dari sisi perekonomian, pemerintah mulai membuka beberapa sektor ekonomi secara bertahap pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Adapun kegiatan-kegiatan yang dibuka adalah pusat perbelanjaan dan kegiatan eskpor. Pembukaan sektor ekonomi tentunya mempertimbangkan pelaksanaan protokol kesehatan ketat. (Ade)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini