Oleh : Damai Hari Lubis
KNews.id – Sandra Dewi sepatutnya dikenakan pasal obstruksi penyidikan delik penggelapan uang negara (korupsi) menyangkut 271 triliun uang atau nilai barang hasil tambang timah milik negara, karena menghalangi jalannya penyidikan.
Oleh sebab pada intinya SANDRA DEWI patut diduga kuat terlibat atau turut serta/ delneming (55 KUHP).
Sandra mengetahui dan turut serta menikmati, dan ikut menyembunyikan hasil penggelapan/ pencurian barang atau uang negara (korupsi) Jo. UU. TIPIKOR Jo. KUHP. Jo. UU. Money laundry.
Kemarin, Kamis 6 Juni 2024 Kejagung menjadikan Dewi Sandra TSK 2024 namun tidak langung ditahan. Hal tidak ditahannya Dewi bisa timbul dugaan publik, bahwa pihak Kejagung ada” main mata”, sehingga jika benar ada temuan main mata, anggota tim JPU dimaksud selaku pihak penyidik juga dapat dinyatakan terlibat obstruksi, dan sebaiknya KPK yang menanganinya agar tidak terjadi konflik interest
Temuan keterlibatan Sandra Dewi dapat dilanjutkan penahanan, didasari hak subjektifitas yang dimiliki penyidik, atas dasar jika TSK Sandra Dewi tidak ditahan, setidak-tidaknya dapat menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti atau melarikan diri.
(Zs/NRS)





