spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Sambut Arahan Jokowi, KPK tidak akan Pecat 75 Pegawainya

KNews.id- Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ujian tes wawasan kebangsaan (TWK), dipastikan tidak akan dipecat. Lembaga Antirasuah itu menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo yang meminta agar 75 pegawai itu, tidak diberhentikan. Seruan Jokowi itu dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan revisi UU KPK, agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai dipersulit.

“Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufroni, Senin (17/5).

- Advertisement -

Ghufron mengapresiasi Jokowi atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pernyataan, KPK harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.”

- Advertisement -

Untuk itulah, Ghufron mengemukakan, KPK akan menindaklanjuti arahan Jokowi untuk melanjutkan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait. “Dengan arahan presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.”(Ade/emtn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini