spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Samakan Cuitan Ferdinand Hutahaean dengan Gus Dur, Dosen Universitas Katolik: Denny Siregar Memperkeruh Suasana!

KNews.id- Pegiat media sosial Denny Siregar Memperkeruh suasana dengan menyamakan cuitan Ferdinand Hutahaean dengan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Ferdinand, tolong bilang ke Denny Siregar agar jangan memperkeruh suasana. Gus Dur tidak pernah bilang Allah itu lemah. Anda ‘kan tidak sekaliber Gus Dur,” kata Dosen Universitas Katolik Santo Thomas, Henrykus Sihaloho di akun Twitter-nya @halohohenrykus, Kamis (6/1.

- Advertisement -

Kata peraih doktor dari IPB ini, Gus Dur seperti Bung Karno yang tidak ingin bangsa terbelah.

“Itulah mengapa di era Pemerintahan Gus Dur nama kabinetnya pun Kabinet Persatuan Nasional,” jelas Henrykus Sihaloho.

- Advertisement -

Ia juga heran terhadap Ferdinand Hutahaean yang mengancam balik pelapornya Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

“Aneh juga bila orang waras pasang jerat untuk diri sendiri & tidak belajar dari kesalahan orang. Bukannya segera minta maaf karena menista Tuhan & agama, malah mengancam balik pelapornya, & berdalih aneh dengan mengatakan itu ‘dialog antara pikiran & hati saya yang sedang down‘,” ungkapnya.

- Advertisement -

Ferdinand dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik. Polri pun telah memeriksa 3 orang saksi pada Kamis (6/1).

Ferdinan diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini