Oleh : Damai Hari Lubis – Aktivis Hukum
KNews.id – Setelah KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.
Andai pun adanya faktor dugaan kecurangan yang dituding oleh beberapa orang tokoh (partai) terhadap masing-masing lawannya antara Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono (saling tuduh). Oleh karenanya adanya faktor saling tuding tersebut, maka parameter sebagai suara asli pemilih bagi PIlkada Jakarta 2024, Darma dan para pendukungnya dapat mengklaim diri mereka sebagai pasangan bersih dengan jumlah suara 10 persen dari total jumlah konstituen di DKI Jakarta, oleh sebab para tokoh pendukung dari kedua pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamis Suswono dan termasuk publik tidak ada menuduh kubu Darma-Kun Wardana melakukan kecurangan pemilu pilkada Jakarta 2024.
Dari sisi kacamata publik perolehan suara Darma mempengaruhi suara Ridwan Kamil tentunya, sehingga Ridwan Kamil kalah telak.
Dan ternyata sampai dengan tanggal terakhir pengajuan sengketa pilkada DKI Jakarta, Tim Hukum Ridwan-Suswono yang gembar gembor akan melakukan gugatan hasil pemilu/ Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi/ MK kenyatannya tidak mengajukan gugatan.
Pantas ucapan selamat ditujukan kepada Darma Pangrekun-Kun Wardana pasangan jalur independen (non partai)dan selamat juga terhadap pemenangnya Pramono-Rano dan tentunya ditunggu kinerja nyatanya, oleh publik warga Jakarta, diantaranya menolak projek PIK 2 di wilayah DKI yang infonya belum memiliki kelengkapan persyaratan Izin Lokasi? Bukan malah mendukung program PSN agenda eks Presiden Jokowi, yang ternyata ditemukan dugaan terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh pihak pengembang (Aguan cs) dan pihak oknum eksekutif.
(FHD/NRS)