KNews.id – Jakarta – Inilah rekam jejak Hakim Mahkaman Konstitusi (MK) Saldi Isra yang sindir pengacara Marhaen-Handy di sidang perkara Pilkada Nganjuk 2024.
Diketahui, Hakim MK Saldi Isra menanggapi dengan canda permintaan waktu tambahan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro, Mursid Mudiantoro.
Hal ini berawal saat Mursid meminta waktu kembali untuk memberikan keterangan kliennya sebagai pihak terkait dalam sidang perkara pilbup Nganjuk 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Namun, Hakim Saldi Isra menolak, karena sudah banyak keterangan yang digali dari pihak pemohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.
“Yang Mulia, pihak terkait mau memberikan informasi,” kata Mursid.
“Sudah cukup,” kata Saldi.
“Waktunya sudah dilewati, itu artinya sudah ketinggalan kereta, itu namanya,” ucap Saldi lagi.
Mursid kemudian protes dengan menyebut pihak terkait tak banyak ditanya dalam sidang agenda mendengar jawaban pihak termohon itu.
“Masalah tadi tidak ditanyakan kepada kami, Yang Mulia,” tutur Mursid.
Mendengar jawaban itu, Saldi berkelakar, pihak termohon seperti seorang kekasih yang ketinggalan kereta.
“Iya, enggak apa apa, nanti kita baca. Ada di keterangan, kan? Nanti kita ikuti.
Itu namanya pacar ketinggalan kereta, kalau di sini namanya pihak terkait ketinggalan kereta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Nganjuk menjawab dugaan pelanggaran administrasi calon wakil bupati nomor urut 3, Trihandy Cahyo Saputro, yang diajukan pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Ashaf Fajr Herdiansyah.
Dugaan pelanggaran dimaksud adalah status Trihandy yang disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Atas dasar tuduhan itu, KPU Kabupaten Nganjuk menyebut telah mendapatkan dokumen pernyataan pengunduran diri Trihandy sebagai anggota DPRD Nganjuk.
Menurut kuasa hukum KPU Nganjuk, Arif Musthofa, surat pengunduran diri tertanggal 25 September 2024 tersebut dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.
“Pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri sebagai calon terpilih sudah ada,” imbuh Arif.
Sebab itu, pihak KPU meminta MK menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan para pemohon.
Rekam Jejak Saldi Isra
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (Fabian Januarius Kuwado), Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Ia lahir pada 20 Agustus 1968.
Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028. Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews)
Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).
Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan. Pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya. Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.
Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama. Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.
Penghargaan
- Bintang Mahaputera Adipradana (2023)
- Bung Hatta Award (2004)
- Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).
- Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009).
- Universitas Andalas (UNAND) Award bidang Penelitian (2007)
- Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation, USA (2004)
- Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004)
- SCTV Award sebagai Dosen Favorit Universitas Andalas dalam Rangkaian Kegiatan SCTV Goes to Campus (2003)
- Dosen Teladan II Universitas Andalas Tahun 2002.
- Dosen Teladan I Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2002.
- Lulusan Terbaik (S1) Universitas Andalas dengan prediket Summa Cumlaude Wisuda Maret 1995.
- Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Nasional Tahun 1994.
- Mahasiswa Berprestasi Utama I Universitas Andalas tahun 1994.
- Mahasiswa Berprestasi Utama I Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1994.