spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
spot_img

Saldi Isra: Mengapa TNI yang Lahir dari Rakyat Diadili Terpisah?

KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mempertanyakan dasar historis dan rasionalitas pemisahan peradilan militer dengan peradilan umum dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI. Menurutnya, secara sejarah, TNI lahir dari tentara rakyat, sehingga perlu penjelasan kuat mengapa proses hukumnya justru berbeda dengan warga sipil.

Pertanyaan itu dilontarkan Saldi kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsekal Muda Haris Haryanto, saat menghadiri sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Kehadiran Kemhan dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini sebagai perwakilan Presiden.

- Advertisement -

Saldi meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, menjelaskan konteks sejarah kelahiran TNI yang berasal dari rakyat, tetapi memiliki sistem peradilan tersendiri.

“Tadi Pak Dirjen menjelaskan, harus memahami konteks kelahiran TNI ya, yang belum tentu sama antara Indonesia dengan negara lain terutama yang diambil contoh oleh para pemohon. Nah, bisa enggak ini dielaborasi Pak Dirjen ya? Dalam konteks kesejarahan tentara kita, yang lahir dari tentara rakyat, tapi kemudian proses peradilannya berbeda dengan peradilan rakyat biasa. Bagaimana menjelaskan dalam konteks kesejarahan ini?” kata dia.

- Advertisement -

Saldi berharap, ada argumentasi akademik yang menjelaskan mengapa tentara yang berasal dari rakyat justru diperlakukan berbeda dalam sistem penegakan hukum.

“Tolong kami bisa dibantu agar, siapa tahu ada penjelasan soal ini. TNI atau tentara yang lahir dari rakyat, tetapi untuk penegakan hukumnya itu harus bedakan dengan rakyat. Kira-kira apa yang bisa menjelaskan ini?” ungkapnya.

1. Soroti pemisahan peradilan militer di Inggris yang jadi acuan pemerintah

Saldi juga menyoroti contoh peradilan militer di Inggris atau Inggris Raya (UK) yang dijadikan rujukan pemerintah dalam memberikan keterangan dalam perkara ini. Menurutnya, sistem peradilan militer terpisah di UK justru sedang menuai kritik keras.

“Di UK sendiri, pemisahan peradilan militer dari peradilan sipil, itu sedang dalam kritik yang luar biasa keras juga,” kata Saldi.

Ia menyebut, bahkan ada pandangan yang menilai sistem peradilan militer di UK berada dalam situasi krisis. Saldi mencontohkan, tingkat pembuktian perkara pidana di peradilan militer di UK jauh lebih rendah dibanding peradilan sipil.

“Secara persentase dicontohkan di sini, yang bisa dibuktikan dalam kesalahan kalau itu ditangani oleh peradilan militer, itu hanya lebih kurang 18 persen saja. Tapi kalau dibawa di peradilan sipil, itu lebih dari 60 persen bisa dibuktikan,” jelasnya.

- Advertisement -

2. Minta kajian akademik internal TNI

Dalam konteks Indonesia, Saldi mengingatkan adanya komitmen dalam Undang-Undang TNI yang belum terwujud hingga kini terkait reformasi peradilan militer. Ia pun meminta pemerintah, khususnya internal TNI, menyerahkan kajian akademik yang menjelaskan alasan mempertahankan sistem peradilan terpisah.

“Tolong kami diberikan juga kajian-kajian yang sifatnya lebih akademik yang dilakukan oleh internal TNI, mengapa harus tetap mempertahankan yang terpisah seperti ini. Jadi kajian yang dilakukan oleh internal ya, siapa tahu ada bahan yang bisa kami baca untuk argumentasi mempertahankan ini,” ujar Saldi.

Menurutnya, kajian tersebut penting agar MK memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam menilai relevansi pemisahan peradilan militer di tengah perkembangan dunia peradilan saat ini.

3. Pemerintah minta MK tolak seluruh permohonan

Adapun, berdasarkan berbagai keterangan yang sudah disampaikan, pemerintah secara tegas meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon. Pemerintah menganggap, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

“Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard,” imbuh Haris.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (21/1/2026). Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Kontitusi, Daniel Yusmic P Foekh. Dalam persidangan, para pemohon yang diwakili kuasanya, ⁠Sri Afrianis menjelaskan perbaikan permohonan terdapat pada bagian “perihal” untuk memfokuskan bahwa pengujian terhadap pasal ini bukan terhadap seluruh ketentuan dari Pasal 9 angka 1 melainkan pada frasa tindak pidananya saja.

“Kami sudah perbaiki, jadi selengkapnya perihal ini menjadi perbaikan permohonan uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU NRI 1945 Nomor 31 Tahun 1997 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat , Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan 28D ayat 1 UUD 1945,” jelas Sri.

Selain itu, terdapat penambahan kuasa hukum sebanyak tiga orang sehingga menjadi 13 orang kuasa. Kemudian, pada bagian legal standing untuk hak-hak konstitusional sudah diperbaiki sesuai saran Majelis pada sidang sebelumnya.

“Di halaman 10 sampai 12 kami uraikan dalam bentuk tabel uraian kerugian konstitusional Pemohon baik kerugian faktual maupun potensial karena keberlakuan dari pasal yang diuji dan batu ujinya,” terangnya.

Sebagai informasi, para pemohon adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga dari korban yang tewas akibat tindakan prajurit TNI. Lenny punya anak berusia 15 tahun meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi pada tahun 2024 lalu. Sedangkan, Eva adalah anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dini hari.

Para pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para pemohon menegaskan, impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” kata pemohon dalam sidang pendahuluan pada Kamis (8/1/2025) lalu.

(NS/IDN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini