spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Saifuddin Ibrahim: Allah Itu, Seumuran dengan Muhammad!

KNews.id- Beredar sebuah video yang menampilkan seorang pendeta meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat Al Quran viral di media social. Video pendeta viral itu diunggah oleh channel YouTube NU Garis Lurus.

“Pendeta Kurang ajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus,” tulis judul video yang diunggah NU Garis Lurus.

- Advertisement -

Dalam video itu, terlihat seorang pendeta sedang menyampaikan permohonannya kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Saya sudah berulang kali mengatakan kepada Menteri Agama, dan ini adalah Menteri Agama yang saya kira toleransi tinggi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ujar pendeta dalam video tersebut.

Pendeta ini juga berharap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jangan takut kepada pihak-pihak yang menentangnya.

- Advertisement -

“Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ujar sang pendeta melanjutkan.

Berdasarkan penelusuran Populis.id, pendeta dalam video tersebut bernama Saifuddin Ibrahim. Diketahui bahwa dia adalah mantan guru Pesantren dan pernah beragama Islam, sebelum akhirnya masuk Kristen dan menjadi pendeta.

- Advertisement -

Setelah pindah agama, diketahui dia berganti nama menjadi Abraham Bin Moses. Belakangan, diketahui juga bahwa Abraham Bin Moses pernah dipenjara karena kasus ujaran kebencian mengandung sara dan agama pada tahun 2018 silam.

“Menyatakan terdakwa Abraham Bin Moses, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama,” bunyi amar putusan Abraham Bin Moses yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 7 Mei 2018 silam, seperti dikutip Populis.id dari Direktori Putusan MA.

Abraham diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bulan Februari 2018. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 tahun, dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” lanjut amar putusannya.

Berdasarkan amar putusan tersebut, diketahui bahwa pendeta Abraham bin Moses melakukan ujaran kebencian kepada agama Islam melalui unggahan video serta status pada akun Youtube dan Facebooknya.

Dalam unggahannya di akun Facebook Saefudin Ibrahim tertanggal 12 November 2017, pendeta Abraham menyebut bahwa Allah SWT adalah sebuah delusi (tidak rasional) karena Nabi tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya.

Tak hanya itu, dalam unggahan yang sama, dia menyebut Allah SWT seusia atau sebaya dengan Nabi Muhammad. Bahkan, kata dia, Allah adalah teman bermain Nabi Muhammad.

“Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. Sebaya atau teman bermain mereka dan sehabat mengaminkan,” tulis Pendeta Abraham dalam unggahan Facebooknya, dikutip Populis.id dari amar putusan.

Selain itu, pada unggahan video berjudul ‘Mengapa Saya Tinggalkan Agamaku’ tertanggal 15 April 2017 di akun Youtube Kesaksian Segala Bangsa, Pendeta Abraham menyebut dirinya pernah menjadi guru Al-Quran dan kepala Humas di Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

“Di pesantren ini saya mengajar sebagai guru Al-Quran dan tafsir, segala macam yang Islam-Islam itu. Saya jadi orang Kristen karena kemurahan Tuhan. Ini pesantren Al-Zaytun Indramayu, Bapak pernah denger nama itukah? di pesantren ini saya kepala Humas,” ujarnya dikutip Populis.id dari Youtube Kesaksian Segala Bangsa. (AHM/ppls)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini