KNews.id – Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga penutupan pabrik. Dia menilai, mengacu data KSPI dan Partai Buruh untuk periode 2025 hingga Juni 2026, persoalan industri tidak bisa hanya dikaitkan dengan kenaikan upah buruh, tetapi juga harus mempertimbangkan biaya logistik, pajak, dan beban operasional perusahaan.
Menurut dia, wilayah dengan upah minimum rendah justru mencatatkan penutupan pabrik terbanyak dalam periode tersebut.
“Pabrik yang paling banyak tutup justru yang memiliki upah minimum rendah, di mana? Di Jawa Tengah, di Majalengka, Sumedang, itu yang upah minimumnya rendah,” tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Menurut Said, kenaikan upah buruh tidak serta-merta membuat perusahaan berhenti beroperasi. Pembahasan mengenai upah minimum perlu diikuti dengan upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan menekan berbagai komponen biaya yang ditanggung dunia usaha.
Dia menyorotibahwa kecenderungan perdebatan mengenai kenaikan upah yang kerap dikaitkan dengan risiko PHK. Padahal, menurut dia, pemerintah juga perlu memperhatikan biaya di luar upah yang turut memengaruhi daya saing perusahaan.
“Kenapa sih diskusi upah selalu diskusi PHK? Udah berulang-ulang kita sampaikan, nggak ada perusahaan tutup gara-gara upah naik,” ujarnya.
Said menjelaskan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja memang menambah beban perusahaan. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menyebabkan perusahaan bangkrut atau menutup kegiatan operasionalnya. Dia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang dapat mengimbangi kenaikan upah, terutama melalui peningkatan produktivitas di tingkat perusahaan dan pengurangan biaya operasional di tingkat kebijakan negara.
Menurut Said, biaya logistik dan pengiriman barang atau delivery cost menjadi salah satu komponen yang perlu ditekan. Selain itu, dia mendorong reformasi perpajakan, penurunan pajak pertambahan nilai (PPN), serta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendukung daya beli masyarakat.
Dia mengusulkan penurunan PPN menjadi 9% dan pengurangan biaya logistik sebagai bagian dari upaya tersebut. “Kalau pengusaha takut ditekan oleh pemerintah, kasihannya serikat buruh, tapi Anda harus berani bersuara. Naik upah misal 7,5%, mari kita tuntut pemerintah turunin pajak PPN menjadi 9%, itu udah dapet 2%. Mari kita minta delivery cost, logistic cost turun 5%,” katanya.
Dia menilai kombinasi kebijakan upah, produktivitas, dan efisiensi biaya dapat membantu menjaga daya saing perusahaan sekaligus menopang daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli tersebut, menurut dia, juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru.
Said turut menyinggung praktik di negara-negara Skandinavia, seperti Finlandia, Swedia, Denmark, dan Norwegia. Dia menyebut negara-negara tersebut menerapkan pajak yang tinggi, tetapi tetap mampu menopang upah yang layak bagi pekerja.
Adapun, buruh meminta kisaran kenaikan upah minimum pada 2027 berada pada kisaran 7,5% hingga 9,5%, berdasarkan kondisi inflasi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.






