Ia menyatakan, fungsi kerja PPN/Bappenas dalam merencanakan penggunaan anggaran dihapus dari UU Keuangan negara sebelumnya.
“Bappenas itu kan tujuannya merencanakan anggaran. Kita mau bikin irigasi itu anggarannya Bappenas yang ngatur. Sekarang Kemenkeu,” katanya menyesalkan.
- Advertisement -
Karena pemberlakuan UU 17/2003 yang dibentuk Sri Mulyani, Said Didu melihat kerja perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan keuangan negara ada di satu pintu, yaitu Kemenkeu.
Sehingga, wajar menurutnya apabila ada skandal-skandal korupsi yang terjadi di internal atau direktorat-direktorat yang ada di Kemenkeu.