spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Sah! Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

KNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Sudrajad telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap Sin$80 ribu terkait pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).

- Advertisement -

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan, Rabu (10/5).

Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sejumlah Sin$80 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

- Advertisement -

Jika dalam jangka waktu tersebut Sudrajad tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa.

- Advertisement -

Sudrajad dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini, jaksa KPK mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Sudrajad. Hal memberatkan yaitu Sudrajad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Sudrajad dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan hal meringankan yaitu Sudrajad bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. (RZ/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini