spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Saat Para Saksi Pembunuhan Kasus Munir Cabut Kesaksian sehingga Muchdi Pr Bebas dari Hukuman

KNews.id-Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati menulis bagaimana para saksi persidangan kasus pembunuhan suaminya kompak menarik kesaksian.

Ini dinilai menjadi salah satu penyebab Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) yang diduga otak pembunuhan Munir bebas dari jerat pidana.

- Advertisement -

Pertama adalah saksi kunci Direktur Perencanaan Pengendalian Operasi Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Santoso.

“Dalam persidangan beredar surat ber-kop Kedutaan Besar RI di Pakistan. Isinya, Kolonel Budi Santoso (BS) mencabut keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Suciwati dalam buku yang ditulisnya bertajuk “Mencintai Munir”.

- Advertisement -

Dalam buku itu, Suciwati mengisahkan bahwa Budi Santoso juga tak kunjung hadir di persidangan, padahal sudah dipanggil sebanyak 14 kali oleh majelis hakim.

Belakangan, Budi disebut tak hadir dan tak juga pulang ke Indonesia karena merasakan ancaman pembunuhan.

- Advertisement -

“Begitu pulang, naluri sebagai intelijen mengatakan, saya akan dibunuh,” Suciwati menirukan pengakuan Budi Santoso.

Namun, Budi Santoso sempat mengirimkan video kesaksian saat berada di Kuala Lumpur.

Dalam video tersebut, Budi sempat menanyakan perihal surat rekomendasi penugasan keamanan internal Garuda yang diberikan Muchdi PR kepada Pollycarpus.

“Saya mendapat tugas menghabisi Munir,” jawab Pollycarpus.

Budi Santoso juga mengungkapkan aliran dana BIN ke kantong Pollycarpus. Beberapa kali, Budi membayar sebesar Rp 10 juta menggunakan uang pos dana taktis bulanan Deputi Penggalangan atas perintah Muchdi Pr.

Kesaksian Budi juga mengungkapkan ada pertemuan informal Kepala BIN AM Hendropriyono yang mempertanyakan keberangkatan Munir ke Belanda.

Menurut Hendropriyono, keberangkatan Munir dinilai sebagai upaya menjual negara dan perlu untuk dicegah. Muchdi Pr kemudian menerjemahkan Hendropriyono sebagai perintah untuk membunuh.

Setelah pembunuhan terjadi, Pollycarpus datang ke kantor BIN, menemui Budi Santoso dan mengatakan “Munir sudah saya habisi dengan racun”.

Dalam video kesaksian itu, Budi menangis sambil berkata “Mengapa ada orang bisa seenteng ini membunuh orang lain,” tulis Suciwati.

Namun, dalam buku diceritakan, kesaksian Budi Santoso dibantah oleh Muchdi Pr. Setelah kesaksian itu, beberapa saksi yang sudah dilakukan BAP ramai-ramai mencabut kesaksian mereka. Termasuk, Ongen Latuihamallo yang disebut sempat berada dekat sebuah kafe di Bandara Changi, Singapura, saat Munir diracun di tempat itu.

“Di depan majelis hakim, Ongen Latuihamanllo membantah kesaksiannya dalam BAP dengan alasan berada di bahwa tekanan penyidik,” tulis Suciwati.

Selain itu, dua pegawai tata usaha BIN turut mencabut keterangan mereka dalam BAP, juga saksi sopir Muchdi Pr. Saksi penting dalam kasus pembunuhan itu juga gagal dimunculkan di pengadilan, seperti Wakil Kepala BIN As’ad Ali dan agen BIN Sentot.

“Singkatnya, saksi-saksi penting gagal dimunculkan dan saksi-saksi yang hadir mengubah keterangan, tidak diperiksa secara seksama oleh majelis hakim,” tulis Suciwati.

Suciwati kecewa karena majelis hakim tidak memerintahkan penyidik untuk memperkuat bukti. Demikian juga tim jaksa penuntut umum yang tidak memberikan bukti rekaman antara Muchdi Pr dan Pollycarpus yang seharusnya bisa ditunjukan di persidangan.

“Mungkinkah keadilan ditegakkan? Jawabannya kudapat beberapa jam sebelum pergantian tahun, 31 Desember 2008. Majelis hakim yang terdiri dari Suharto sebagai ketua, dengan Haswandi, dan Ahmad Yursak sebagai anggota memutuskan: Muchdi bebas!” kata Suciwati. (Ach/Kmps)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini