KNews.id – Jakarta, Mengusap kepala merupakan bagian dari rukun wudhu. Perintah ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah QS. Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki..”
Merujuk pada kata وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ yang artinya “Dan usaplah kepala kalian!”. Ayat ini bermakna hanya mengusap kepala, tidak harus membasuhnya dengan mengalirkan air di kepala.
Mengutip dari NU Online, berikut adalah penjelasan tentang batasan mengusap kepala yang sah saat berwudhu dan tata caranya menurut mazhab Imam Syafi’i.