spot_img
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img
spot_img

Ruwatan dalam Islam: Tradisi Jawa yang Dibolehkan atau Dilarang?

KNews.id – Jakarta – Ruwatan adalah tradisi budaya Jawa yang bertujuan untuk membersihkan atau membebaskan seseorang dari sengkala (nasib buruk atau malapetaka) melalui serangkaian ritual. Oleh karena itu, ada pertanyaan penting yang kerap mengemuka, apa hukumnya ruwatan dalam islam?

Tradisi ini umumnya dilakukan bagi orang-orang yang dianggap termasuk golongan sukerta, seperti anak tunggal atau mereka yang terlahir dalam kondisi tertentu, dengan keyakinan bahwa tanpa diruwat, mereka akan mengalami kesialan atau bahaya. Dalam konteks sosial, ruwatan kerap dilakukan di bulan tertentu dalam prosesi komunal.

- Advertisement -

Dalam praktiknya, ruwatan dapat berwujud pertunjukan wayang, pembacaan mantra, sesajen, atau dalam bentuk yang telah diadaptasi dalam tradisi Islam, seperti pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa bersama.

Merujuk jurnal Tradisi Ruwatan Jawa Ditinjau dari Urf dan Pendekatan Sosiologi Hukum Islam, oleh Joko Widodo, dkk, hukum ruwatan dalam Islam tergantung pada cara dan keyakinan yang menyertainya. Artikel ini akan membahas ruwatan dalam perspektif urf (adat kebiasaan) dan rambu-rambu antara yang diperbolehkan dan tidak dalam Islam.

- Advertisement -

Ruwatan dalam Perspektif Urf

Islam adalah agama yang menghargai budaya dan tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Ruwatan Jawa, jika dimurnikan dari unsur syirik dan diisi dengan nilai-nilai tauhid, dapat menjadi contoh harmonisasi antara budaya dan agama.

Ruwatan merupakan tradisi budaya Jawa yang telah berlangsung turun-temurun, bertujuan untuk membebaskan seseorang dari sengkala (nasib buruk, malapetaka) dan memberikan keselamatan, rezeki, serta keberkahan.

Tradisi ini berakar dari kisah pewayangan, terutama cerita Murwakala atau Batara Kala, dan biasanya dilakukan bagi orang yang dianggap termasuk golongan sukerta (misalnya anak tunggal, kelahiran tertentu) yang dipercaya rentan mengalami kesialan jika tidak diruwat.

Dalam konteks modern, ruwatan memiliki berbagai bentuk, mulai dari ritual wayang kulit, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, hingga doa bersama dengan niat memohon keselamatan kepada Allah SWT.

Urf (adat kebiasaan) sendiri adalah tradisi atau kebiasaan yang telah berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam hukum Islam, urf dapat diakui sebagai salah satu pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan nash (Al-Qur’an dan Hadis).

Urf yang Dibolehkan dan Tidak

Ulama membagi urf menjadi dua, yaitu Urf Shahih, yakni kebiasaan yang sesuai dengan syariat Islam dan urf fasid, kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam.

- Advertisement -

Dalil pengakuan sekaligus batasan urf terdapat dalam Al-Qur’an:

وَخُذْ بِالعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الجَاهِلِينَ

“Dan berpeganglah pada yang ma’ruf (kebiasaan yang baik) dan jauhilah orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)

Imam Ibnu Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in menyatakan bahwa adat kebiasaan yang baik dan tidak melanggar syariat dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum.

Batasan Hukum Ruwatan dalam Perspektif Urf

1. Ruwatan yang Diperbolehkan

Berdasarkan kajian yang merujuk dalil, pandangan ulama klasik dan kontemporer, ruwatan dapat dikategorikan sebagai urf shahih jika:

  • Tidak mengandung unsur syirik (menyekutukan Allah).
  • Tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.
  • Menggunakan cara-cara yang dibenarkan syariat, seperti membaca Al-Qur’an, berdoa, dan bersedekah.

Contoh ruwatan yang diperbolehkan:

  • Ruwatan dengan membaca Surah Yasin, Sholawat Nabi, dan doa-doa yang diajarkan Islam.
  • Ruwatan yang dilakukan dengan niat istighatsah (memohon pertolongan hanya kepada Allah).

2. Ruwatan yang Tak Diperbolehkan

Meski sangat menghargai tradisi dan kearifan lokal, Islam memiliki batasan yang ketat mengenai urf yang berpotensi melanggar syariat. Berikut ini adalah contoh ruwatan yang tidak diperbolehkan:

    • Ruwatan yang melibatkan sesajen, mantra, atau permintaan kepada selain Allah.
    • Ruwatan yang mengandung keyakinan bahwa ritual tertentu dapat menentukan nasib tanpa kehendak Allah.
    • Ruwatan yang melibatkan benda-benda berpotensi syirik

Ruwatan dalam Perspektif Sosiologi Islam

Sosiologi hukum Islam melihat hukum sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh budaya, tradisi, dan realitas masyarakat. Tradisi ruwatan di Jawa menunjukkan proses akulturasi antara nilai Islam dan budaya lokal.

Berdasar kajian, Islam tidak serta-merta menghapus tradisi lokal, tetapi menyaring dan mengislamkannya. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh:

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.”

Ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sering menggunakan urf sebagai pertimbangan hukum, asalkan tidak bertentangan dengan nash.

Ruwatan sebagai Urf dalam Pandangan Ulama

Dalam perspektif urf, ruwatan dipandang sebagai kebiasaan atau adat sebuah masyarakat. Berikut ini adalah pandangan ulama tentang tradisi. Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa kemaslahatan umat harus diperhatikan, termasuk dalam menerima tradisi lokal yang tidak melanggar syariat.

Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin menyatakan bahwa adat kebiasaan masyarakat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan dalil syar’i.

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam Idlohu Mafahimis Sunnah menjelaskan bahwa membaca Yasin dan Sholawat dengan niat memohon keselamatan adalah amalan yang baik dan dianjurkan, sehingga dapat menjadi bagian dari ruwatan yang Islami.

Ruwatan yang Diperbolehkan dan Dilarang dalam Islam

Berdasarkan tinjauan urf dan sosiologi hukum Islam:

  • Ruwatan diperbolehkan dalam Islam jika:
  • Dilakukan dengan niat tawakkal hanya kepada Allah.
  • Menggunakan metode yang sesuai syariat (doa, sedekah, bacaan Al-Qur’an).
  • Tidak mengandung unsur syirik, khurafat, atau tahayul.

Ruwatan tidak diperbolehkan jika:

  • Melibatkan praktik syirik, sesajen, atau mantra.
  • Menyakini bahwa ritual itu sendiri yang memberi keselamatan, bukan Allah.
  • Masyarakat perlu menyaring tradisi ruwatan dengan:
  • Menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan akidah.

Oleh karena itu, dianjurkan umat Islam yang hendak melestarikan tradisi mengisi ruwatan dengan nilai-nilai Islami.

(NS/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini