spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

RUU KUHP Menghina DPR dan Presiden Masuk Penjara, Nicho Silalahi: Ada Pengadilan Rakyat

KNews.id- RUU KUHP yang menyebut menghina DPR dan Presiden melalui media sosial (medsos) masuk penjara justru mendorong adanya pengadilan rakyat.

“Pengadilan rakyat menjadi jawaban adanya RUU KUHP yang menyebut seseorang bisa dipenjara ketika menghina Presiden dan DPR,” kata aktivis Molekul Pancasila kepada suaranasional.com, Selasa (8/6).

- Advertisement -

Menurut Nicho, DPR dan pemerintah makin jauh dari rakyat dengan adanya RUU KUHP itu.

“DPR dan Presiden di era Jokowi makin antikririk dengan menyiapkan sebuah RUU KUHP yang sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi,” papar Nicho.

- Advertisement -

Kata Nicho, RUU KUHP itu mengindikasikan Rezim Jokowi makin jauh dari tujuan reformasi.

“Di bawah Jokowi, reformasi makin melenceng,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP mengancam orang yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal dua tahun penjara.

Delik di atas masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut Pasal 353 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (7/6):

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini