spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

RUU DKJ Segera Dibahas, Jokowi Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

KNews.id – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat internal yang membahas soal Rencana Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat,” ujar Anas . Biarkan Berproses di Sana Ia mengakui ada klausul dalam daftar isian masalah (DIM) RUU DKJ dari DPR yang menyatakan bahwa Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.

- Advertisement -

Namun, Presiden Jokowi dalam rapat sudah memutuskan bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat. “Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat,” tuturnya.

Sejalan dengan hal itu, Presiden Jokowi menurutnya juga meminta agar Kemenpan RB memastikan waktu yang dibutuhkan untuk transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, lanjut Anas, nantinya RUU DKJ akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Februari 2024.

- Advertisement -

Polemik RUU DKJ, Jokowi Tetap Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Langsung Di RUU tersebut ditekankan soal DKI Jakarta yang bukan lagi sebagai ibu kota negara. Melainkan nantinya Jakarta akan menjadi pusat ekonomi nasional.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

- Advertisement -

Menpan-RB Sebut RUU DKJ Akan Dibahas di DPR pada 6 Februari 2024 Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini