Dokumen tersebut mengatur larangan propaganda hubungan seksual non-tradisional, pedofilia, serta penyebaran informasi tentang LGBT. Ini juga termasuk larangan pernyataan di internet, media, layanan audiovisual, film, buku, dan iklan, yang dapat mendorong kalangan remaja melakukan operasi penggantian kelamin. (AHM/wrteknm)
Rusia Blokir 5.500 Situs LGBT, Tokoh NU: Indonesia yang Mayoritas Muslim Gak Berani…
By Hasan