spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

RR: Terbukti Langgar HAM, OJK Harus Menghentikan Transaksi Saham Sentul City!

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera menghentikan transaksi saham PT Sentul City, dan melakukan audit investigasi terhadap saham perusahaan milik Cahyadi Kumala alias Swee Teng dan anak perusahaannya itu. Pasalnya, mantan narapidana kasus suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor itu terbukti melanggar prinsip utama pasar modal.

Menurut ekonom senior, Rizal Ramli, prasyarat untuk perusahaan yang terdaftar di pasar modal adalah tranparansi, akuntabilitas, dan tata kelola (governance). Prinsip utama itu nyaris sama di seluruh dunia. Disamping itu, di banyak bursa, prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) juga menjadi indikator penting.

- Advertisement -

“Penyerobotan lahan warga Desa Bojong Koneng, Bogor oleh PT Sentul City menjadi bukti kuat bahwa perusahaan telah melanggar HAM,” ujar Rizal Ramli saat menggelar konferensi pers bersama ProDemokrasi (ProDEM), Rabu (22/9).

Terlebih lagi, sambung Rizal Ramli, Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM)/Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) sudah secara tegas menyatakan bahwa akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan HAM.

- Advertisement -

“Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat,” kata Rizal.

Rizal Ramli mengutip catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektar yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga (KK).

- Advertisement -

“Selama lima tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti,” ujarnya.

Di sektor properti, ungkap Rizal Ramli, terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer.

“Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang,” tegasnya.

Sentul City dan anak perusahaannya, kata dia, menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2.

“Contoh, Pesantren Tahfidzul Qur’an dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman di bawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia,” ungkapnya.

Selain soal HAM, menurut Rizal Ramli, Sentul City juga banyak melakukan pelanggaran praktik bisnis. Banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City.

“Artinya status aset tanah masih belum ‘clean and clear’. Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi dugaan penipuan dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini. Sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b yang berbunyi” ‘Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.’,” tandas Rizal Ramli. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini