Para pendiri bangsa ini, dikatanya, telah meletakkan dasar ekonomi berada diantara penganut liberalisme dan komunisme. Yakni sebagai jalan tengah yang termaktub dalam UUD 1945 adalah ekonomi dalam bingkai kesejahteraan rakyat.
“Desain negara adalah kesejahteraan,” ucapnya.
- Advertisement -
Negara kesejahteraan itu, pada prinsipnya kekayaan alam dimiliki rakyat dan dikuasai negara. Sebagai pelaksana bisa diserahkan ke swasta dan tidak memilikinya.
“Ini seperti Zaman Pak Harto, tahun era 70-80, silam 85% laba Sumber Daya Alam (SDA) minyak disetor ke pemerintah. Dan asing dikasih 15% saja sudah sangat senang,” jelasnya.