Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.
- Advertisement -
Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari. (Ach/Dtk)