KNews.id – Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk tidak lagi membahas isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Roy menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika pembicaraan mengenai ijazah Jokowi dihentikan. Akan tetapi, ia menegaskan hal tersebut tidak berlaku untuk ijazah Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Soal ijazahnya Jokowi mungkin saja (tidak saya bahas lagi), tapi ijazahnya anaknya belum tentu,” tegas Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Scan Ijazah Jokowi Resmi Ditunjukkan, Asli?’ di iNews pada Selasa 25 November 2025.
Roy diketahui pernah menuding adanya kejanggalan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyoroti riwayat pendidikan Gibran dan menyampaikan bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki ijazah SMA sederajat.
Selain Roy, dalam program tersebut juga tampil mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang membahas kemungkinan dampak dari abolisi presiden jika diterapkan terhadap para tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Menurut Gayus, abolisi presiden tidak serta merta menyelesaikan persoalan tersebut.
“Belum tentu selesai (isu ijazah Jokowi), tapi reda,” ujar Gayus. Gayus menjelaskan bahwa melalui keputusan presiden berupa abolisi, para tersangka akan diwajibkan menghentikan pembahasan terkait ijazah Jokowi.
Status Tersangka dan Kewajiban Lapor
Polda Metro Jaya menyebut tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, termasuk Roy Suryo, tidak dilakukan penahanan tetapi dikenakan wajib lapor.
“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena seluruh pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” katanya. Meskipun bepergian ke luar kota masih diperbolehkan, para tersangka tetap diharuskan untuk melapor dan hadir sesuai prosedur.
Polda Metro Jaya tetap menjalankan proses pemantauan intensif terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut. Situasi ini menunjukkan dinamika hukum yang terus bergulir di tengah pernyataan publik Roy Suryo mengenai kesiapan menghentikan pembicaraan soal ijazah Jokowi.
Pernyataan Roy semakin menarik perhatian karena dikaitkan dengan kemungkinan intervensi resmi dari pemerintah melalui kebijakan abolisi presiden. Hal ini memunculkan interpretasi publik mengenai strategi penyelesaian isu sensitif yang telah berlangsung dalam durasi panjang dan menyita perhatian masyarakat.




