spot_img

Roy Suryo Sebut Video Bukti Pelaporan Berdurasi 7 Menit, Persoalkan Keaslian Tautan

KNews.id – Jakarta – Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken telah rampung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Adapun kedua saksi itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Terdakwa Roy Suryo mengaku lebih menghormati kesaksian Lechumanan ketimbang Maret.

“Lechumanan jauh lebih polite jauh lebih sopan, jauh lebih jujur ya dibandingkan dengan Maret Samuel Sueken yang tadi teman-teman sudah bisa lihat semuanya perilakunya, menuding-nuding teman-teman semua, ya,” kata Roy usai persidangan di PN Jaktim, Rabu (28/10/2026).

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Roy menuturkan beberapa hal yang dianggap Maret telah berbohong dalam persidangan. Pertama mengenai tautan video yang dijadikan bukti Maret melaporkan Roy Suryo kepada polisi.

Roy mempersoalkan tautan video yang digunakan saksi karena bukan berasal dari sumber aslinya, melainkan link TikTok. Sebab saksi Maret hanya mengunduh video berdurasi 7 menit 33 detik dari sebuah acara yang berlangsung lebih dari empat jam.

- Advertisement -

“Kebohongan pertama kan saya katakan, saya dan dia kan mengajukan beberapa link ya, saya tanya, “Apakah link itu Anda sendiri yang download?” “Ya.” Kemudian tanya, “Apakah Anda nonton full?” Salah satu acara yang biasanya durasinya itu adalah 4 jam lebih bahkan kadang-kadang bisa lebih ya,” kata Roy Suryo.

“Nah, itu dia hanya download sepanjang 7 menit 33 detik. 7 menit 33 detik digunakan untuk memastikan tindakan saya di situ dan apalagi yang dia download itu adalah URL sampah, link sampah. Itu dari TikTok orang lain, itu sudah ada tambahan caption, bukan asli dari TV yang bersangkutan,” imbuhnya.

(RD/SN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini