spot_img

Roy Suryo Mempertanyakan Ijazah SMA (Wapres), Yang Menurutnya Seperti Dagelan Srimulat

KNews.id – Jakarta – Roy Suryo mempertanyakan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, yang menurutnya seperti dagelan Srimulat.

Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (13/9/2025), Roy Suryo mengatakan, bahwa temuan tentang ijazah sekolah Gibran merupakan hal menarik. “Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena sudah ada guguatan perdata yang diajukan oleh Pak Subhan SH, MH, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

- Advertisement -

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, nomor 7 tahun 2017 dan sesuai dengan Peraturan KPU, minimal kan SMA,” ujarnya. Ia kemudian mempertanyakan ijazah SMA Gibran. Menurutnya, dalam berkas pendaftaran Gibran ke KPU, Gibran mencantumkan bersekolah di Orchid Park Secondary School.

“Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA nya Gibran itu mana? Kan dia katanya, dalam berkas, ini berkas resmi lho ya, yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” ujarnya.

- Advertisement -

“Kemudian setelah itu nggak ada ijazahnya di situ. Kalau ada, buktikan ijazahnya,” kata dia lagi. Setelah itu, kata Roy Suryo, tiba-tiba Gibran masuk di UTS, University Technology of Sydney.

“Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institut, nggak. Itu hanya kayak kursus,” tuturnya

“Itu dituliskan dalam lampirannya ada tiga tahun, padahal nggak, dia hanya enam bulan di situ. Itu ada buktinya.”

Roy juga mengaku memegang bukti tersebut. Tapi, lanjut dia, Dirjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Hal itu menurutnya seperti lelucon atau dagelan.

“Ini kan dagelan Srimulat. Jadi artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggi, tiba-tiba dapat ijazah SMK. Ini kan aneh.”

“Tahun 2006, dan itu penyetaraannya baru tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Ini kan guyonan lagi ini, apa-apaan ini, ijazah tahun 2006 disetarakan tahun 2019,” ujarnya.

- Advertisement -

Gibran Digugat Perdata di PN Jakarta Pusat

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming secara perdata untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden 2024-2029.

Namun, sidang perdana yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) itu diputuskan ditunda, karena penggugat menyatakan keberatan dengan kuasa hukum yang mewakili Gibran, yakni jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Agung.

Sidang perdata dengan agenda pemeriksaan identitas atau legal standing penggugat maupun tergugat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno dengan didampingi hakim anggota Abdul Latief dan Arlen Veronika.

Sidang itu dihadiri oleh penggugat, yakni Subhan Palal, tergugat I Gibran Rakabuming yang diwakili jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung, dan tergugat II Komisi Pemilihan Umum yang diwakili Biro Hukum Komisi Pemilihan Hukum.

Diketahui, selain menggugat Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Saat pemeriksaan identitas dan keabsahan legalitas surat kuasa Gibran Rakabuming, Subhan menyatakan keberatan karena dirinya menggugat Gibran secara pribadi, bukan sebagai wakil presiden. Untuk itu, Gibran seharusnya bukan diwakili oleh jaksa pengacara negara.

Hakim Budi Prayitno sependapat dengan penggugat. Karena ada keberatan dari penggugat, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan atau Senin, 15 September 2025.

”Kita terima alasannya dari penggugat soal tergugat I sehingga tergugat I dianggap tidak hadir. Sidang diputuskan ditunda hingga minggu depan agar tergugat dapat melengkapi surat kuasanya,” kata hakim.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat. Kedua tempat tersebut adalah Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia, pada tahun 2004-2007.

”Di laman KPU disebut bahwa tergugat telah menempuh SMA-nya di dua tempat. Tetapi diselenggarakan di Singapura dan Australia. Nah, itu kalau kita bandingkan dengan undang-undang, itu tidak sejalan,” kata Subhan.

Menurut Subhan, KPU tidak berwenang menentukan apakah dua sekolah luar negeri itu setara dengan SMA di dalam negeri. UU Pemilu saat ini menyebutkan bahwa syarat presiden dan wakil presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

Subhan mengartikan definisi tamatan SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu itu hanya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini kan dagelan Srimulat. Jadi artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggi, tiba-tiba dapat ijazah SMK. Ini kan aneh.”

“Tahun 2006, dan itu penyetaraannya baru tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Ini kan guyonan lagi ini, apa-apaan ini, ijazah tahun 2006 disetarakan tahun 2019,” ujarnya.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini