KNews.id – Jakarta – Jelang jalani sidang perdana praperadilan yang diajukannya, mantan Menpora, Roy Suryo, membagikan cerita mengenai reuni Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 1 dan jilid 2 era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dijelaskan Roy, momen tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) malam atau tepat sebelum bergulirnya sidang praperadilan yang dihadapinya.
Namun, ia menegaskan pertemuan itu tak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang dijalaninya hari ini atas penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
“Itu berlangsung semalam, ya, tidak ada hubungannya langsung dengan praperadilan hari ini,” kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Roy mengatakan, acara tersebut merupakan ajang temu kangen yang dihadiri oleh deretan mantan anggota KIB era pemerintahan SBY.
Selain SBY, Wapres Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla serta Wapres Ke-11, Boediono juga hadir dalam momen reuni tersebut. “Di situ saya bertemu banyak tokoh, ya gitu. Ada Presiden keenam Republik Indonesia (SBY) ada Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 (Jusuf Kalla) ada juga Wapres ke-11 (Boediono),” ujar Roy.
Tak hanya itu, ia menyebut ada pula Kapolri yang hadir. Namun, Roy tak menyebut nama siapa sosok eks orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu yang hadir.
“Dan bahkan kalau biasanya ada juga mantan Wakapolri, ya. Nah, semalam itu bahkan ada mantan Kapolri, banyak itu di situ, ya, yang juga hadir,” ujar Roy.
Bakal ‘Spill’ Pertemuan
Roy Suryo berencana membagikan momen langka tersebut ke publik melalui sebuah video singkat. Kendati demikian, demi menjaga privasi dan kehormatan para tokoh yang hadir, ia sengaja mengambil langkah sensor pada bagian suara.
“Saya nanti akan menyepilkan itu dalam video, tapi untuk menghormati privacy beliau-beliau itu, video yang akan beredar nanti mungkin audionya tidak jelas, sengaja. Audionya sebenarnya jelas banget apa yang dikatakan. Teman-teman bisa lihatlah nanti ekspresi dari beliau-beliau itu, ya, hampir semua ada,” kata Roy.
Dalam praperadilan yang diajukannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik. Mereka berstatus seabgai tergugat pertama.
Sedangkan tergugat kedua adalah pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum pada Kejagung Asep Nana Mulyana, serta Kajati Jakarta Selatan Marcelo Bellah. Sementara, Roy Suryo menjelaskan gugatan praperadilan diajukan terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (19/6/2026).
Dia menganggap penangkapan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP.
“Jumat pada 10 hari yang lalu terjadi penangkapan yang brutal di rumah saya oleh para petugas kepolisian. Kenapa brutal? Karena itu semua tidak sesuai dengan KUHAP,” katanya dalam video yang diterima redaksi Tribunnews.com, Senin pagi.





