spot_img

Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Berapa Hak Keuangan yang Diterima per Bulan?

KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat 2 Oktober 2026. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah akademisi Rocky Gerung, yang kini resmi bergabung dalam jajaran penasihat Presiden.

Pengangkatan Rocky tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Rocky bersama anggota Wantimpres lainnya menandatangani berita acara di hadapan Presiden Prabowo.

- Advertisement -

Lantas, berapa hak keuangan yang diterima Rocky Gerung dan anggota Wantimpres lainnya setiap bulan? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing berhak menerima Rp76,5 juta per bulan. Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan.

“Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan,” demikian bunyi pasal tersebut. Pemberian hak keuangan itu mulai berlaku sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau menjalankan tugas.

- Advertisement -

Adapun pajak penghasilan atas hak tersebut dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menerima hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Besaran fasilitas tersebut disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(NS/OKE)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini