spot_img

Rieke Diah Pitaloka Desak Koruptor Dana Bencana Dihukum Mati

KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pidana mati jika memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Rieke menilai dugaan penyelewengan dana kebencanaan merupakan tindakan yang sangat keji karena terjadi ketika masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia tengah menghadapi bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

- Advertisement -

“Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni,” kata Rieke kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk menangani keadaan darurat, memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, serta melindungi masyarakat dari dampak asap karhutla, justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

- Advertisement -

Ia menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak hidup dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

“Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ucapnya. Rieke juga menyoroti posisi BNPB sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam koordinasi penanganan bencana nasional.

Menurutnya dugaan penyimpangan anggaran darurat harus diusut secara menyeluruh agar tidak mengganggu efektivitas penanganan karhutla yang masih berlangsung di sejumlah daerah.

Dorong Penelusuran Aliran Dana dan Perampasan Aset

Rieke meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, pengendali utama, dan pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi. Dia juga mendorong penegak hukum bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang mencurigakan.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Selain penindakan pidana, Rieke mendorong penerapan ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan, sekaligus memberikan efek jera.

- Advertisement -

Rieke juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi atau vendor pengadaan barang dan jasa yang diduga memperoleh keuntungan secara ilegal. Namun, penindakan terhadap pihak-pihak tersebut harus didasarkan pada bukti dan keterlibatan masing-masing dalam perkara.

Minta Transparansi Anggaran Darurat

Di luar proses hukum, Rieke menilai dugaan korupsi dana kebencanaan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola anggaran darurat. Ia mendorong reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, termasuk penerapan sistem digital yang memungkinkan pelacakan penggunaan anggaran secara waktu nyata atau real-time dan dapat diakses publik.

Menurutnya, transparansi diperlukan untuk mempersempit celah manipulasi anggaran, terutama dalam situasi darurat yang menuntut kecepatan penyaluran dana dan pelaksanaan kegiatan.

Rieke juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap kelembagaan dan kinerja operasional BNPB. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan penyimpangan anggaran tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam menangani karhutla dan melindungi masyarakat terdampak.

Soroti Ketentuan Pidana Mati dalam UU Tipikor

Dalam tuntutan penegakan hukum, Rieke menyoroti Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Penjelasan pasal itu memasukkan korupsi yang dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional sebagai salah satu keadaan tertentu.

Atas dasar itu, Rieke mendorong aparat penegak hukum mendalami penerapan ketentuan tersebut dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan. Meski demikian, penerapan pidana mati tetap harus didasarkan pada pemenuhan unsur delik, kondisi hukum yang relevan, serta pembuktian dalam proses peradilan.

“Demi menegakkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang absolut, penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pidana mati kepada para pelaku, sekaligus menerapkan perampasan aset total,” ujarnya.

Rieke menegaskan, penanganan perkara ini harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem pengelolaan dana darurat agar anggaran kebencanaan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan ilegal bagi pihak-pihak tertentu.

KPK Soal Ancaman Hukuman Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons potensi penerapan ancaman hukuman mati terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tim penyidik akan mendalami seluruh alat bukti yang ada guna memastikan keterkaitan waktu penyelewengan anggaran tersebut dengan status bencana.

“Ya, kalau saya sih menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen yang lain,” ujar Setyo di sela kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB

KPK  resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026). Lembaga antirasuah turut menjerat adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan (BMS), dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan kelima tersangka ini usai jajaran pimpinan bersama tim penindakan menggelar ekspose atau gelar perkara secara mendalam. Sebelumnya, tim penyelidik KPK menangkap 14 orang dalam operasi senyap sejak Selasa (13/10/2026) dan membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Jadi gini, setelah proses penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak kemarin ya, hari Selasa tepatnya, itu ada beberapa kegiatan yang kemudian membawa para pihak ke Gedung Merah Putih KPK. Nah, setelah di kantor, kemudian dilakukan pemeriksaan, wawancara atau pendalaman dalam bentuk berita acara permintaan keterangan yang dituangkan dalam sebuah produk resmi,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Rincian 5 Tersangka

Selain menjerat Bima Setyawan, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Kepala BNPB lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai tersangka. Penyidik turut menyematkan status tersangka kepada dua rekanan dari unsur swasta yang bernama Gery P dan Syifa N G.

Setyo menegaskan bahwa KPK sama sekali tidak memandang latar belakang keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tinggi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo saat merespons keterlibatan adik Kepala BNPB.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, seluruh pimpinan KPK mengikuti forum ekspose yang berlangsung cukup lama bersama Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, para kepala satuan tugas (kasatgas), serta Deputi Penindakan.

Melalui kesepakatan forum gelar perkara itu, status penanganan kasus ini resmi dialihkan oleh KPK dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan.

KPK langsung melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan dan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kelima tersangka pada Rabu ini.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Jadi ibaratnya sekarang itu statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.

Memasuki tahap penyidikan, tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi serta menyiapkan rangkaian upaya paksa lanjutan.

“Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” tambah Setyo.

Barang Bukti Bertambah Jadi Rp3,3 Miliar

Seiring peningkatan status perkara, tim KPK juga mencatat penambahan nilai barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BNPB tersebut. Total nilai barang bukti dalam kasus ini kini bertambah menjadi Rp3,3 miliar, melonjak signifikan dari hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan.

Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut disita oleh petugas dari tangan para pihak yang terlibat transaksi ilegal proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. KPK menduga praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini menyelewengkan alokasi dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang bersumber dari APBN.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai guna memenuhi kebutuhan masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat menuju pemulihan bencana. Pada awal 2026, BNPB telah menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun.

Di sisi lain, KPK memulangkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian beserta delapan orang lainnya yang sempat terjaring dalam rangkaian OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menempatkan Rustian dalam kapasitas hukum sebagai saksi usai merampungkan pemeriksaan intensif.

“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tutur Budi di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Rencananya, konstruksi perkara secara utuh beserta rincian penggunaan anggaran kebencanaan yang bermasalah bakal diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026).

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini