KNews.id – Jakarta- Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melaporkan mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri. Ribka diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjibtaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” tutur Koordinator ARAH Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sambungnya.
Iqbal mempertanyakan alasan munculnya pernyataan Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, apakah berdasarkan putusan hukum atau pengadilan. Sementara sampai dengan hari ini tidak ada putusan semacam itu.
“Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” jelas dia.
Ribka Tjiptaning Dianggap Menyesatkan Publik
Menurut Iqbal, pihaknya menemukan video pernyataan Ribka Tjibtaning pada 28 Oktober 2025 di media mainstream dan sosial media TikTok. Dia menegaskan, pernyataan Ribka Tjiptaning berpotensi menyesatkan publik jika dibiarkan tanpa klarifikasi.
Iqbal menilai, setiap informasi dari tokoh publik maupun politik harus didasarkan pada fakta hukum, bukan kebohongan atau opini tanpa dasar, agar tidak menciptakan pemberitaan yang menyesatkan masyarakat. Dia pun mendesak Direktorat Siber Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
“Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” Iqbal menandaskan.



