spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

RG Menyatakan JPU Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Dungu

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id-Ahli dari terdakwa Rocky Gerung (RG) menyatakan, secara logis seorang presiden tidak boleh bohong dan menggantung – gantung atau memperlambat tentang memberikan bukti ijasahnya kepada publik kehadapan pengadilan, karena sudah dipertanyakan oleh publik. Jika diperlambat maka ada sesuatu kejahatan

- Advertisement -

Jika terbukti maka sebaiknya mundur, itu jika Jokowi seorang leader kecuali dealer

Terhadap buku yang dibuat Bambang Tri “Jokowi Undercover 1 dan Undercover 2” adalah ilmiah sepanjang belum dinyatakan tidak ilmiah oleh hasil riset melalui dunia akademis. Di dunia akademis-lah tempat buku tersebut akan diadili atau diejek atau dipuji oleh dunia akademisi, itu terserah.

- Advertisement -

Bukan dinyatakan tidak ilmiah oleh Tito saat dirinya sebagai Kapolri yang merupakan seorang pejabat publik, atau bukan bidangnya. Maka kasus ini menjadi kasus politik. Karena presiden Jokowi tidak memahami makna kebebasan publik, kebabasan publik tersebut adalah penilaian publik kepada presiden, tidak atau bukan kepada pribadi Jokowi

Juga selaku kuasa hukum dari Tim Advokasi Gus Nur, Damai Hari Lubis (DHL) minta kpd hakim agar hakim tidak mengistilahkan kepada masyarakat yang ikut hadiri sidang dengan sebutan atau istilah penonton, tapi idealnya menyebut masyarakat yang hadir di luar pengacara, terdakwa dan JPU sebagai pengunjung sidang sesuai isi KUHAP.

- Advertisement -

Karena istilah penonton menjadikan persidangan seolah manjadi tontonan atau dagelan. Di mana perspektif publik memang sudah mengatakan demikian, sehingga sebuah justifikasi ada usaha mem- framing atau meminjam istilah ahli RG “sebagai upaya yang sudah menjadi back ground believe” dari Jaksa bahwa kedua terdakwa merupakan penjahat sehingga harus dihukum.

Dan usulan ini disetujui oleh Majelis Hakim, mereka tidak akan menggunakan istilah penonton lagi, melainkan pengunjung sidang

Selanjutnaya Ahli RG. juga sempat atas desakan pertanyaan dari JPU. yang tidak logis, yang mengaitkan tentang pendapat RG terhadap kasus Ratna Sarumpaet dahulu. Dengan membalikan pertanyaan kepada JPU. Bahwa mungkinkah dirinya membuat status. Karena saat itu, dirinya sedang di atas gunung yang berketinggian 5000 M.(dpl ) di atas permukaan laut dengan suhu yang minus 26 derajat. Maka RG menyatakan JPU. Juga dungu. Dungu pemikirannya. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini