spot_img

Revolusi Hukum Terbatas Desak Wakil Rakyat Sudah Waktunya

KNews.id – Jakarta, Tanah sertipikat HGB dan SHM di wilayah kasus pemagaran laut merupakan praktek mafia tanah dan berencana dan sebagai bagian praktik komprador (pengkhianatan terhadap negara) karena sarat dengan faktor subversi, aktualisasi rencana kejahatan politik terhadap kedaulatan negara (makar), dan diantara beberapa pelakunya sebagai pion dengan iming-iming keuntungan, adalah para kepala desa wilayah pemagaran laut Jo sertipikat HGB dan SHM.

Maka harusnya BPN saat meninjau lokasi dan pengukuran untuk proses sertifikasi tanah:

- Advertisement -

Menolak menerbitkan sertipikat tanah yang kenyataannya laut, titik. Bahkan proaktif mengambil langkah melaporkan si pengaju proses sertipikat karena menemukan adanya tindak pidana peristiwa pelanggaran hukum. Namun nyatanya menerbitkan sertifikat atas nama individu-individu (bisa jadi) fiktif.

Andai Muanas Aidid nyatakan kliennya “membeli laut dari penduduk yang telah bersertifikat”:

- Advertisement -

Sesuai asas fiksi hukum:

1. PT. IAM menolak membelinya;
2. BPN tdk boleh memperoses balik nama sertipikat. Namun nyatanya malah memproses balik nama.

Jadi BPN melanggar hukum dua kali dan memang berkolaborasi (BPN bagian dari sindikat).

Dalang utamanya adalah penguasa dan pengusaha (oligarki).

Kejahatan administrasi adalah penguasa (pemerintah atau pejabat publik), bersama dengan pemodalnya yakni pengusaha PT. IAM, sosok-sosoknya adalah Aguan dan Antoni Salim Cs.

Biang dari sindikat dari para mafia tanah ini adalah Jokowi saat menjadi Presiden RI.

- Advertisement -

Demi kepastian hukum dan persatuan dan kesatuan serta wibawa pemerintah saat ini dimata WNI dan dimata dunia internasional, segera:

1. Upaya hukum standar dan normatif oleh Polri:

– Kapolri cegah kesemua individu para oligarki dimaksud utamanya Jokowi pergi keluar negeri;
– Tangkap semua Kades di wilayah pagar laut;
– BPN segera batalkan semua sertipikat HGB dan SHM laut.

2. Revolusi penegakan hukum oleh masyarakat kepada para wakil rakyat di DPR RI untuk dan semata-semata mendesak penguasa eksekutif demi persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara RI untuk memproses hukum serta “memaksa” aparatur negara menangkap aktor intelektual kejahatan Jokowi cs dan Pengusaha pengembang Jo. Sertipikat laut, Aguan dan Antoni Salim Cs. Serta seluruh para penyertanya (delneming).

Kesimpulan dan Saran:

Dikarenakan sudah sedemikian mengerikan fakta-fakta hasil sepak terjang Jokowi yang suka&suka saat berkuasa dengan pola menerjang banyak sistem hukum, semstinya tanpa 2 opsi tsb diatas wakil rakyat DPR RI dan DPD jika serius cinta kepada negeri ini dan amanah kepada fungsinya, dan nyata mereka yang telanjang mata sama sama dengan publik umumnya, melihat keadaan kerusakan hukum dan moral para pejabat publik dan kelompok pengusaha (oligarki), gak perlu didesak, karena sebenarnya mereka mewakil rakyat, harus tersinggung kepada kelompok oligarki komprador dan memanggil kapolri kenapa diam saja atau sibuk menonton, oleh karenanya layak Para Wakil rakyat sekaligus merekomendasikan (desak) Presiden agar copot Kapolri Listyo sigit dalam waktu 2 x 24 jam.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini