spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid: LAR BNI Ikut Menurun

KNews – Restrukturisasi kredit terdampak covid: LAR BNI ikut menurun. Perbankan terus memitigasi kredit yang telah direstrukturisasi karena Covid-19. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melihat tren restrukturisasi BNI mengalami penurunan yang signifikan dan akan terus berlanjut.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menyatakan penurunan restrukturisasi ini terjadi secara linier baik di segmen korporasi maupun UMKM. Di sisi lain, kuartal keempat tahun 2021, pertumbuhan kredit menunjukkan tren terus meningkat.

- Advertisement -

“Hal ini turut menggerakkan ekonomi dan memberi optimisme kepada debitur restrukturisasi untuk kembali optimistis melanjutkan rencana ekspansinya. Loan at risk (LAR) pun juga menunjukkan tren serupa sehingga membuat BNI semakin percaya diri untuk ekspansi lebih berkualitas tahun depan,” jelasnya kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.

Lanjutnya, BNI mencatatkan restrukturisasi Covid-19 turun dari Rp102,39 triliun pada Desember 2020 menjadi Rp 79,38 triliun pada November 2021. Sedangkan Loan at risk (LAR) BNI tercatat berada pada posisi 25,18%, turun dari posisi puncak restrukturisasi Desember 2020 yang tercatat 28,74%.

- Advertisement -

“Strategi pengelolaan yang telah dilakukan oleh BNI dalam menjaga kualitas kredit yang direstrukturisasi adalah dengan meningkatkan kualitas kredit melalui perbaikan manajemen risiko dan inisiatif. Pertama, perbaikan end-to-end credit process baik segmen business banking maupun segmen consumer, meliputi pipeline management, underwriting process dan monitoring,” paparnya.

Lalu, BNI Juga akan Evaluasi dan penyempurnaan proses pengelolaan LaR secara berkala. Juga melakukan monitoring kredit secara disiplin melalui review debitur watchlist atau LAR yang dilakukan secara periodik. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai ambil ancang-ancam menarik kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan tarik rem ini akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Sebab, regulator terus melakukan serangkaian stress test secara berkala mengenai dampak Covid-19 terhadap perbankan terutama bagi kredit. Normalisasi kebijakan ini juga akan dilakukan secara bertahap.

“Sekarang ini, bagaimana kita menyiapkan perbankan punya strategi ketika OJK mulai menormalisasi kebijakan restrukturisasi. Ini harus benar-benar kita kawal, jangan sampai ada cliff effect saat aturan dicabut industri tidak siap,” ujar Heru kepada Kontan.co.id.

Jauh-jauh hari, OJK telah meminta perbankan meningkatkan pencadangan terhadap kredit yang direstrukturisasi. Sebab, meski secara aturan berstatus lancar, kredit tersebut macet karena dampak dari Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas POJK Stimulus Covid-19.

Melalui belied ini, Heru melihat pelaku industri perbankan terus meningkatkan pencadangannya guna memitigasi risiko.

“Saya lihat, arahnya sudah normalisasi kebijakan. Sudah harus ke sana. Kalau telat maka akan bertolak belakang dengan kebijakan sektor riil. Maka harus ada, walau sedikit demi sedikit, sehingga mereka kuat dan siap ketika kebijakan restrukturisasi dicabut,” papar Heru.

Kini, tren restrukturisasi kredit semakin menurun setelah sempat mencapai rekor sejarah restrukturisasi sekitar Rp 1.000 triliun.

Per November 2021, perbankan telah merestrukturisasi 4,22 debitur senilai Rp 693,63 triliun. Relaksasi itu diberikan kepada 3,07 juta debitur UMKM senilai Rp 264,88 triliun. (RKZ/kkci)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini