Respons PDIP Terkait Reshuffle Yasonna dari Menkumham

90
Advertisement

KNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Senin (19/8) pagi. Salah satu yang di-reshuffle adalah Politikus PDI-Perjuangan Yasonna H. Laoly dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kini, jabatan Yasonna sebagai Menkumham digantikan oleh Supratman Andi Agtas, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Menanggapi hal ini, PDI-Perjuangan menegaskan tidak mempersoalkan reshuffle Yasonna dari Menkumham. Sebab itu merupakan hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden.

Advertisement

“Kita menganut sistem presidensial. Artinya presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

Menurut Said, semua kader PDIP yang saat ini menjabat sebagai menteri telah diwakafkan partai untuk berkontribusi kepada pemerintahan. Sehingga, pihaknya menghormati keputusan Jokowi dalam melakukan pergantian menteri.

“Jadi kalau Presiden Jokowi memandang perlu ada evaluasi atau kebutuhan lainnya, sehingga sejumlah kader PDI Perjuangan diberhentikan, ya kita hormati itu,” ujarnya.

“Sehingga Tidak mungkin kami meratapi itu, karena begitulah mekanisme tata negara kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Said mengatakan, PDIP saat ini tengah fokus dalam mempersiapkan Pilkada serentak. Sebab, strategi terbaik perlu disiapkan untuk mensukseskan calon yang diusung dan didukung di tiap daerah.

“Sebab Pilkada serentak ini memiliki makna penting sebagai bentuk pengabdian kader kader PDI Perjuangan, untuk mendapatkan kepercayaan rakyat. Sebab jalannya pemerintahan di daerah akan berdampak maju mundurnya daerah,” ujarnya.

Adapun Yasonna menjabat sebagai Menkumham selama 10 tahun kurang dua bulan. Yasonna mulai menduduki jabatan itu pada 2014 silam atau periode awal kepemimpinan Jokowi.

(Zs/cnn)