spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
spot_img

Respons Kejagung Terkait Jurist Tan Dikabarkan Pindah Kewarganegaraan

KNews.id – Jakarta 30 Januari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, tetap berjalan. Meskipun beredar isu Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengajuan pindah kewarganegaraan Jurist Tan. Namun, jika isu tersebut benar, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana.

- Advertisement -

“Tidak mempengaruhi,” tegas Anang kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Anang menegaskan, perpindahan kewarganegaraan tak menghapus tindak pidana. Penyidikan tetap dapat dilakukan, termasuk terhadap warga negara asing, selama perbuatan pidana dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Apalagi, dugaan tindak pidana Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih di Indonesia.

- Advertisement -

“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia,” ucap dia.

Terkait kemungkinan perintangan penyidikan oleh pihak keluarga, Anang menyebut belum ada informasi adanya upaya tersebut. Namun, jika di kemudian hari terbukti ada pihak yang sengaja menghalangi proses hukum, pasti ada kosekuensi hukumnya.

“Belum dapat informasi. Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan,” tandas dia.

Kejagung Telusuri Aset Jurist Tan

Kejagung memastikan penelusuran aset milik Jurist Tan masih terus dilakukan di tengah proses penyidikan yang berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pembuktian sekaligus pemulihan kerugian negara.

“Asetnya kami telusuri. Jadi, paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

- Advertisement -

Penyidik, ujar dia, juga tidak hanya menelusuri aset Jurist Tan. Tetapi juga pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam perkara ini. Anang menambahkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Jurist Tan memiliki peran yang dominan dalam kasus ini.

“Peranan dia dominan sekali. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya, hadir saja. Kalau mau, sih, untuk membuktikan,” ucapnya.

Peran Jurist Tan

Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjadi staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim. Sutanto sendiri merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

 

Pernyataan itu disampaikan Sutanto saat didalami sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.

“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” tanya jaksa kepada saksi.

“Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana,” jawab Sutanto.

Dia mengaku lebih sering berkomunikasi dengan Jurist Tan berkaitan dengan substansi pekerjaan. Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. Dalam BAP tersebut, Sutanto sempat menyebut bahwa staf di Kemendikbudristek saat itu “takut” dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya.

“Saudara mengatakan ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud’. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?,” tanya jaksa.

Sutanto juga membenarkan BAP tersebut. “Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu,” tuturnya.

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini