Terkait vaksinasi Covid-19 berbayar, Budi menyatakan tentunya akan ada mekanisme penyuntikan seperti biasanya.
Adapun penyuntikan dosis vaksin tetap tak bisa dilakukan sembarangan. Penyuntikan vaksin wajib dilakukan oleh pihak berwenang seperti rumah sakit atau puskesmas.
- Advertisement -
“Nanti jual kan enggak hanya di apotek, harusnya kan diberikannya (penyuntikan) di rumah sakit atau di puskesmas,” tutur Budi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Budi Gunadi Sadikin memberikan sinyal akan adanya vaksin booster Covid-19 berbayar. Dia mengatakan, vaksin akan dikenakan biaya terhadap mereka yang bukan PBI.